Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Tim Tarantula Kembali Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Lima Kaum

90
×

Tim Tarantula Kembali Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Lima Kaum

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Tanah Datar– Demi menekan Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Wilkum Polres Tanah Datar, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Untuk terduga pelaku berinisial NH (39) diamankan pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 00.30 di kediamannya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan terhadapan terduga pelaku ini barawal dari informasi masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar langsung memerintahkan Jajaran Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, dibawah pimpin Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H., Tim Tarantula langsung mencari tahu Lokasi serta Orang yang menjadi pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Hasilnya, Tim Tarantula berhasil mengamankan terduga pelaku NH (39) yang sedang berada didalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan degital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet serta 8 (delapan) buah plastik klip bening.

Dalam pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Untuk terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *