Padang Aro -Relasi publik.com Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM gelar sosialisasi standarisasi serta sertifikasi produk bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Pesona Alam Sangir, Selasa (30/05/2023).
Bupati H Khairunas mengatakan bahwa pelaku IKM Solok Selatan dapat memenuhu legalitas produk melalui sertifikasi produk.
“Kita perlu mendorong IKM kita yang belum memenuhi legalisasi produknya, kita akan menelusuri apa kendalanya. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini saya berharap para pelaku IKM dan UMKM dapat memahami manfaat dari sertifikasi dan perizinan sebuah produk,” katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah kabupaten, melalui kebijakan, program dan kegiatan yang ditujukan untuk para pelaku Koperasi, IKM dan UKM. Upaya tersebut pun sudah menujukkan tendensi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Selatan.
Pertumbuhan UMKM Solok Selatan Tahun 2022 berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu sebanyak 4.766 UMKM atau naik sebesar 46,37%, hal ini lah yang menyokong pertumbuhan ekonomi kabupaten solok selatan yang melebihi target RPJMD.
Menurut data BPS Solok Selatan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2022 adalah sebesar 4,02 % meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 0,67%. Dimana sektor perdagangan berkontribusi 20,09% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tersebut.
Kepala Disperidagkop UKM, Akmal Hamdi menjelaskan potensi industri yang cukup besar di Solok Selatan. Anekaragam komoditi baik skala kecil, menengah dan besar sehingga perlu dilakukan upaya produktif untuk memberikan nilai tambah dan daya saing bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kita berikan pengetahuan sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku IKM untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk untuk bersaing di era pasar global,” terangnya.
Sementara narasumber kegiatan ini menghadirkan pihak Sucofindo Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memberikan strategi dan membantu memeriksa produk halal. Kemudian dari Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang. (Ynt)