Berita UtamaKota PadangPolitikTERBARU

KPU Sumbar Pastikan Petugas Pemilihan Bebas Dari Pandemi

274
×

KPU Sumbar Pastikan Petugas Pemilihan Bebas Dari Pandemi

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat gelar sosialisasi dengan tema “PELAKSANAAN KAMPANYE BERSIH TANPA POLITIK UANG, Hoax dan DISKRIMINASI SARA” bersama sejumlah awak media diantaranya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dilaksanakan di sebuah hotel kota Padang, Minggu (15/11/2020).

Sosialisasi dipandu oleh Sherly Maureen Natasia bersama John Nedy Kambang dengan narasumber langsung Pjs Ketua KPU Sumbar Gebril Daulai.

Diskusi semakin seru dengan tanya jawab banyaknya pertanyaan dari awak media tentang tahapan tahapan penyelenggaraan dimasa covid.

Turut hadir juga peserta dari beberapa awak media, Cetak dan online. Di awal pembicaraan Gebril mengatakan gelaran pemilihan kepala untuk tahun 2020 di Sumbar dimasa pandemi semua mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah diatur.

Ada dua unsur atau aspek dalam penyelenggaraan pemilihan kali ini yakni memastikan penyelenggaraan aman serta dipastikan semua yang terlibat sehat.

“Penyelenggara akan melakukan Rapid Test kepada seluruh petugas KPPS dan petugas keamanan sebelum bertugas pada pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 mendatang”. ujar Gebril.

Kata Gebril, Proses penyelenggaraan mengikuti protokol kesehatan, petugas dilapangan dipastikan memakai (APD) Alat Pelengkap Kesehatan, Demikian juga kepada warga saat melakukan pencoblosan panitia akan memastikan Prokes berjalan.

“Jika sebelumnya proses penghitungan suara masyarakat bisa menyaksikan langsung namun untuk Pilkada saat ini warga langsung boleh pulang, hal itu untuk membatasi penyebaran virus corona”, ujarnya.

Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 6 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disaese 2019.

Mengatur kepada seluruh petugas KPU maupun petugas KPPS diwajibkan untuk mengikuti Rapid Test sebelum pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2020.

Gebril Daulai mengatakan, pihak KPU akan melakukan Rapid test kepada seluruh petugas KPPS untuk memastikan petugas sehat dan aman dari virus.

Rapid Test akan dilakukan setelah KPPS dibentuk oleh KPU dan dilaksanakan oleh penyelenggara Kabupaten /Kota dengan bekerja sama dengan puskesmas setempat.

Dikatakannya, Jika hasil Rapid Test didapati petugas KPPS ada reaktif maka dilanjutkan dengan tes swab, jika hasil negatif maka dilakukan perawatan atau dilakukan Isolasi mandiri namun mereka belum diganti.

“Petugas nanti kedapatan reaktif dan positif akan dilakukan perawatan seperti dilakukan isolasi mandiri” ujarnya.

Namun, lanjut Gebril jika pada H -2 didapat petugas penyelengara masih dinyatakan positif covid pihak KPU akan segera untuk menggantinya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *