Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Tersangka Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Macan Kumbang Pessel

722
×

Tersangka Pelaku Pemerkosaan Dibekuk Tim Macan Kumbang Pessel

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Macan Kumbang Satrekrim Polres Pesisir Selatan Mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pemerkosaan inisial Z (28) warga Koto Rawang, Kenagarian Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (22/06/2023). (Foto dok/Abeng)

Relasipublik, Pessel – Tim Opsnal Macan Kumbang Satrekrim Polres Pesisir Selatan Mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana Pemerkosaan. Inisial Z (28) warga Koto Rawang, Kenagarian Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (22/06/2023).

Penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono S.H.S.I.K,M.H, melalui Kasatreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, S.H.M.H.

Diterangkan Kasatreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova,S.H.M.H didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso tindak pidana pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan inisial R yang terjadi pada akhir Desember 2022 Minggu tanggal 1 Januari 2023 yang bertempat di SDN 05 Salido Kecil dan di sebuah kuburan Kampung Salido Kecil, Kenagarian Salido, Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan, Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel melakukan Penyelidikan di Lapangan,” sampai Kasubsi PIDM Humas Polres Pessel.

Untuk korban pemerkosaan diduga dilakukan pelaku berinisial RPK (19) warga Salido Ketek Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan untuk yang diduga pelaku lainnya masih dalam pencarian opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel.

Untuk lebih lanjut pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Pessel. Dan atas perbuatan melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan. Sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 285 kitab undang-undang hukuman pidana. (Abeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *