Berita UtamaDaerahKota PadangpanjangTERBARU

Pemko Padang Panjang Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

76
×

Pemko Padang Panjang Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK— Pemko melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menginisiasi digelarnya Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Diskusi ini sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dibuka Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Senin (17/7) di Hall Lantai III Balai Kota, kegiatan tersebut merupakan rangkaian yang sudah dimulai dari semester II tahun 2022.

BPKD selaku inisiator bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdako, dibantu tim dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diskusi dihadiri kepala dinas dan pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta stakeholder seperti pengusaha rumah makan/restoran, hotel, hiburan dan pengusaha lain yang dalam undang-undang disebut sebagai wajib pajak.

Sekdako Sonny menyampaikan, diskusi dilaksanakan terkait optimalisasi dan efektivitas pengelolaan pendapatan penerimaan dari pajak dan retribusi.

“Diskusi ini dilakukan agar nantinya regulasi yang diterapkan bisa berdampak positif bagi seluruh wajib pajak dan retribusi. Berujung pada pendapatan daerah yang optimal, dibelanjakan untuk pemenuhan belanja pembangunan maupun pelayanan publik lainnya,” ujar Sonny.

Dikatakannya lagi, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi topik yang sangat relevan dan bernilai strategis. Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E. mengatakan, lahirnya UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efesien. Serta mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel.

UU ini, lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

“Melalui diskusi publik ini diharapkan tim penyusun mendapat masukan penyempurnaan ranperda pajak dan retribusi. Setelah proses ini akan melalui tahapan harmonisasi baik dengan Badan Musyawarah DPRD Padang Panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya. (h***s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *