Berita UtamaKabupaten Pasaman BaratTERBARU

Ikut Kampanyekan Calon Bupati, Oknum Wali Nagari di Pasbar Terancam Pidana

203
×

Ikut Kampanyekan Calon Bupati, Oknum Wali Nagari di Pasbar Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RELASIPUBLIK – Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) temukan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh oknum wali nagari berinisial S.

“Berdasarkan temuan petugas Panitia Pengawas Kecamatan di lapangan, ada oknum wali nagari yang diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 ” kata Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Jumat (09/10).

Ia mengatakan dalam ketentuan pasal itu setiap pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Menurutnya temuan itu sudah di tindaklanjuti dan diregister pada Selasa (06/10) dan sudah dilakukan rapat pembahasan pertama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sebab larangan dalam pasal 71 ayat satu sanksinya pidana maka diproses bersama tiga institusi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan).

Ia menjelaskan berdasarkan temuan di lapangan oknum wali nagari itu terlibat saat kampanye tatap muka dan dialog salah seorang pasangan calon.

Oknum itu mengkampanyekan dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir untuk mencoblos pasangan calon yang sedang kampanye saat itu.

Berdasarkan hal itulah maka oknum wali nagari itu diduga telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016.

Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan terlapor dalam tahap klarifikasi yang didampingi dan dimonitor oleh kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Serta diperiksa ahli bahasa, hukum tata negara dan ahli kepemiliuan. Sedangkan pihak penyidik dari kepolisian yang tergabung dalam sentra gakkumdu juga sedang melakukan penyelidikan.

“Nanti hasil penyelidikan dan kajian dugaan pelanggaran dari Bawaslu akan dibahas di rapat pembahasan sentra Gakkumdu kedua,” tegasnya.

Ia menambahkan ketentuan sanksi Pasal 71 ayat 1 itu diatur pada pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 yang sanksinya pidana dan diancam dengan kurungan satu sampai enam bulan penjara.

Ia sangat menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi karena jauh-jauh hari Bawaslu telah mengirimkan surat ke seluruh wali nagari di Pasaman barat terkait larangan untuk ASN, wali nagari yang diatur pada UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai bentuk pencegahan agar ASN dan wali nagari tidak melanggar aturan itu.

“Bahwa dalam hukum itu kita mengenal asas ultimum remedium bahwa upaya pidana ini merupakan upaya terakhir. Namun sesuai kewenangan Bawaslu kita juga harus melakukan penindakan secara preventif untuk menegakkan keadilan pemilu sebagaimana tagline bawaslu bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” sebutnya. (Dedi Rimba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *