Berita UtamaKabupaten Pasaman BaratTERBARU

Pemkab Pasbar Gelar Tes Swab Bersama

282
×

Pemkab Pasbar Gelar Tes Swab Bersama

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RELASIPUBLIK – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kembali Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) gelar tes Swab bersama PjS Bupati Pasbar Hansastri bersama seluruh kepala OPD di halaman kantor Bappeda Pasbar, Kamis (08/10).

PjS Bupati Pasbar Hansastri menyampaikan dilakukannya tes swab tersebut karena penyebab positif COVID1-90 tidak hanya ada gejala sakit, namun kita memastikan banyak informasi yang tidak benar beredar di tengah masyarakat tentang tes swab untuk antisipasi dan keamanan.

“Tes swab itu tidak sakit. Saya saja sudah empat kali melakukan tes swab hingga hari ini. Untuk itu, kita himbau kepada masyarakat yang merasa melakukan perjalanan agar melakukan tes swab karena tes Swab tidak membahayakan diri,” jelas Hansastri.

Jika tes swab dirinya dan kepala OPD hasilnya positif COVID-19. Ia akan melakukan isolasi mandiri dan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Pasbar akan melakukan penelusuran dan proses tracking secepatnya.

“Jika Pemeriksaan hari ini hasilnya positif COVID-19, kami pejabat Pemda Pasbar akan melakukan isolasi mandiri. Setelah itu akan melakukan penelusuran agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus di Pasbar. Karena kita lihat lonjakan positif Covid-19 di Pasbar terus mengalami peningkatan dari hari ke hari,” ungkap Hansastri.

Terkait dengan ruang isolasi, Ia menilai ruang isolasi saat ini masih cukup. Baik di RSUD Jambak maupun di balai Diklat Talu yang disediakan.

“Karena pasien positif COVID-19 yang sembuh juga cukup banyak. Kita meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19, selaku pakai masker dimanapun berada, baik saat bicara maupun saat diam, cuci tangan dan jaga jarak serta hindari kerumunan, ” kata Hansastri.

Pemda setempat juga akan melakukan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Pasbar. Sosialisasi diperkirakan selama 10 hari ke depan.

“Setelah itu, pihaknya akan dikenakan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sanksi Pelanggaran bisa berupa kurungan dan berupa denda nantinya,” tandasnya. (Dedi Rimba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *