Berita UtamaKota PadangTERBARU

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi Tata Cara Persalinan Saat Pandemi Covid-19

182
×

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi Tata Cara Persalinan Saat Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Tak hanya mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan mengadakan pesta perkawinan, kali ini Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mengeluarkan surat edaran saat pandemi Covid-19.

Pemprov Sumbar mengeluarkan instruksi terkait skrinning ibu hamil sebelum persalinan di masa AKB yang telah menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2020 tersebut, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas agar dapat memperhatikan beberapa untuk pedoman persalinan.

Surat tersebut berbunyi, sesuai dengan pedoman pelayanan persalinan, ibu hamil dianjurkan melakukan skrinning pada H-14 sebelum taksiran persalinan.

“Salah satunya dengan melakukan test swab di Puskesmas setempat,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno pada keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).

Kemudian, di surat tersebut juga menyatakan untuk dapat mengurangi resiko penularan virus Corona ibu hamil agar dapat melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda-tanda persalinan.

Lalu, untuk melakukan isolasi mandiri ibu hamil dapat memanfaatkan tempat karantina di nagari, desa, kelurahan, RT/RW apabila tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. (hms-sbr/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *