Berita UtamaDaerahKabupaten Solok SelatanTERBARU

Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2023

76
×

Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2023

Sebarkan artikel ini
Pemkab Solok Selatan, merancang perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. (Foto dok/Yanto)

SOLOK SELATAN, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Penyampaian nota pengantar ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Zigo Rolanda.

Dalam Nota Pengantar ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara keseluruhan menyampaikan pendapatan sebesar Rp 827 miliar, belanja daerah sebesar Rp 919 miliar lebih dan penerimaan pembiayaan daerah berjumlah sebesar Rp 92 miliar lebih.

Wakil Bupati H. Yulian Efi dalam penyampaian Nota Pengantar mengatakan bahwa dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2023 ini tetap berorientasi pada penganggaran terpadu.

Dimana penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh tahapan, jadwal, program, kegiatan, sub kegiatan dan jenis belanja dengan prinsip pencapaian efisiensi alokasi belanja dan penyusunan anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.

Selain itu dijelaskan Yulian Efi, Nota Pengantar ini ditujukan untuk mendukung kinerja melalui kegiatan yang terukur, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.

“Belanja daerah berorientasi untuk pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat serta pemenuhan anggaran penanganan resesi global untuk pemulihan ekonomi,” kata Yulian Efi di Ruangan Rapat DPRD Solok Selatan, Selasa (15/08/2023).

Kegiatan penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Belanja daerah ini juga disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Ketua DPRD Zigo Rolanda menegaskan akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

“Sehingga penetapan Ranperda tersebut dapat dilakukan tepat waktu,” kata Zigo. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *