Berita UtamaTERBARU

Pemko Padang dan DPRD Sepakati Ranperda APBD-P TA 2020

341
×

Pemko Padang dan DPRD Sepakati Ranperda APBD-P TA 2020

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA DPRD PADANG

PADANG, RELASIPUBLIK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 telah disetujui dan disepakati oleh DPRD Kota Padang bersama Wali Kota Padang untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditandai setelah dilakukannya penandatangan secara resmi Rancangan APBD-P Kota Padang TA 2020 tersebut oleh Ketua DPRD Syafrial Kani bersama Wali Kota Padang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi serta para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (31/8/2020).

Dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda APBD-P Kota Padang TA 2020 itu, selain diikuti para anggota DPRD setempat juga dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para pimpinan OPD terkait di Pemko Padang.

Dalam sambutannya mewakili wali kota Edi Hasymi mengatakan, sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda APBD-P TA 2020 ditetapkan paling lambat akhir September 2020.

Jika dalam hal persetujuan bersama ditetapkan setelah akhir September, maka pemerintah daerah tidak melakukan Perubahan APBD TA 2020. Hal ini dapat mengakibatkan banyak program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang tidak dapat terlaksana, sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Ia melanjutkan, memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka Pemko Padang telah mengupayakan menyusun dan menetapkan APBD-P Kota Padang TA 2020 secara tepat waktu.

“Pada hari ini alhamdulillah, APBD-P TA 2020 telah kita sepakati lebih awal dari ketentuan yang seharusnya. Tentunya ucapan terima kasih pantas kita sampaikan kepada dewan yang terhormat yang telah bekerja keras bersama eksekutif untuk menetapkan APBD-P TA 2020 sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hal ini ke depan perlu kita pelihara harmonisasi antara eksekutif dan DPRD dalam bekerjasama, sehingga sasaran pembangunan dapat kita capai,” tukasnya.

Lebih lanjut Asisten menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Padang berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan baik ketika pembahasan pada Komisi, Badan Anggaran (Banggar) maupun pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Pandangan, saran dan kritikan tersebut akan menjadi perhatian kami dan sekaligus menunjukkan kesungguhan dan keseriusan. Begitu juga dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan dalam penetapan Ranperda tentang APBD-P TA 2020 ini. Kami juga memohon maaf apabila selama pembahasan APBD-P TA 2020 ada hal-hal yang belum maksimal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun SKPD,” tutur Edi.

Maka dari itu sambungnya lagi, kepada seluruh kepala SKPD diharapkan dapat memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh seluruh anggota fraksi sebagaimana yang disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang APBD-P 2020 ini,” pungkas Edi Hasymi mengakhiri.

Seperti diketahui, sebanyak 7 fraksi DPRD Kota Padang dalam penyampaiannya semua sepakat menyetujui RAPBD Perubahan Kota Padang TA 2020 untuk dijadikan Perda ke depan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *