Berita UtamaDaerahKota PadangPolitikTERBARU

KPU Sumbar Tetapkan DCT 4 November dan Kampanye Mulai 28 November

120
×

KPU Sumbar Tetapkan DCT 4 November dan Kampanye Mulai 28 November

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK- Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, maka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan pada 3 November, dilanjutkan Masa Kampanye mulai 28 November 2023 sampai Minggu tenang, sepekan menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumbar dalam Temu Media yang digelar di sela kesibukannya sebagai penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Saat ini, tahapan demi tahapan terus berjalan.

“Alhamdulillah, baru 100 hari bertugas, kami berlima baru bisa bertemu dengan kawan-kawan media di Sumbar. Moga, pertemuan ini tidak mengurangi makna dari silaturahmi kita bersama,” ucap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dalam hantaran katanya pada Temu Media, Rabu (6/9/2023) di sebuah cafe di kawasan GOR H Agus Salim Padang.

Dalam temu media yang dipandu oleh Soetrisno, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa Pemilu Serentak 2024, tinggal 161 hari lagi. Sejumlah tahapan juga sedang berjalan.
“Sejak Dilantik KPU RI, kami langsung tancap gas, karena saat dilantik, tahapan Pemilu Serentak 2024 sedang berjalan,” jelas Surya Efitrimen, yang sebelumnya 2 periode menjadi Ketua Bawaslu Sumbar.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, bahwa saat ini sudah memasuki tahapan keenam yakni tahapan pencalonan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten kota.
“Calon legislatif harus memiliki 9 syarat pokok, yakni usia minimal 21 tahun, tidak diancam pidana minimal 5 tahun, tidak narkoba dan lainnya,” ucap Ory.

Bagi anggota TNI, PNS, karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa/Wali Nagari serta pekerjaan yang sumber penghasilannya dari keuangan negara, maka wajib mengundurkan diri.

“Bagi caleg yang mantan terpidana, harus ada bukti dari lembaga bersangkutan bahwa dia memang sudah bebas,” jelas Ory.
Terkait dengan persyaratan caleg, maka mulai tanggal 7 September 2023, maka Partai Politik terkait harus memasukkan klarifikasi ke KPU terhadap tanggapan masyarakat ke calegnya.

“Ada 58 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU terhadap Caleg yang terdaftar di DCS. Maka parpol yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Ory, pada 28 November 2023, dimulai masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Karena itu, pada 3 Oktober merupakan pengajuan terakhir pencermatan caleg oleh Parpol, lalu pada 4 November KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Temu media dihadiri semua komisioner KPU Sumbar, yaitu Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Oey Sativa Syakban ( Ketua Divisi Teknis Pentelenggara), Medo Patria (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), dan Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), se4ta sejumlah Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Sumbar. (ms/ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *