PADANG,RELASIPUBLIK–PT Bumi Raya Musida (PT BRM) diSomasi kedua oleh kaum suku Melayu Dharmasraya, karena tidak memenuhi kewajiban dan kompensasi yang telah disepakati di akta notaris.
Adanya tanah ulayat kaum suku melayu Dharmasraya yang dikelola oleh PT BRM dengan luas lebih kurang 3000 hektar. Lahan tersebut merupakan hutan belantara yang terletak di nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.
Merasa dirugikan dan tidak adanya kompensasi dari perusahaan tersebut, kaum suku melayu Dharmasraya yang di wakili Datuak Tan Majo Lelo melalui kuasa hukumnya Hendrizon, SH dan Tomi Novriandi, SH melayangkan surat Somasi ke PT BRM.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 September 2023, berbuat dan bertindak untuk pemberi kuasa, dalam hal ini membuat dan menanda tangani surat somasi untuk ditujukan kepada PT. Bumi Raya Musida (PT BRM) yang beralamat di jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan IV di Bawuah Kec. IX Silago Kabupateb Dharmasraya.
Hal ini disampaikan Hendrizon, SH bahwa somasi ini dibuat berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai dasar hukum terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan pasal 1243 KUHPerdata.
Lebih lanjut bahwa, klien kami mempunyai Tanah Ulayat yang terletak di Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamata Sangir Batang hari Kabupaten Solok Selatan dengan luas lebih kurang 3000 HA yang merupakan hutan kayu belantara.
Pada tahun 2010 Klien kami dengan PT. BRM membuat dan menanda tangani kesepakatan bersama untuk bagi hasil terhadap sebahagian tanah ulayat klien kami seluas 2626 HA dihadapan notaris H.Riyanto, SH, MKn. Tentang kompensasi hasil kayu yang diambil dari tanah ulayat milik klien kami dan dikelola oleh PT. BRM.
Lanjutnya, setelah disepakati kerja sama tersebut akan tetapi PT. BRM tidak melaksanakan kewajibannya terhadap klien kami yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang dibuat dihadapan notaris itu.
Dan klien kami telah berulang kali meminta haknya kepada PT. BRM, namun tidak ada tanggapan seoalah olah diabaikan layaknya masyarakat kecil.
Tambahnya, karenakan tidak ada tanggapan dari PT. BRM maka pada tahun 2011, klien kami mengajukan upaya hukum gugat perdata ke pengadilan negeri koto baru kabupaten solok, tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BRM guna, untuk minta dikosongkan tanah ulayat tersebut dan membayar ganti rugi yang termaktub dalam putusan pengadilan perkara perdata nomor : 2/Pdt.G/2011/PN.KBR. yang menyatakan sah objek perkara adalah tanah ulayat milik suku melayu.
Dan menyatakan perbuatan tergugat I (PT. BUMI RAYA MUSIDA) yang menebang/menggarap serta membawa hasil hutan keluar dari objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum.” kata Hendrizon.
Selanjutnya Ia menunggu itikad baik dari PT.BRM untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 4×24 Jam (empat hari) setelah somasi ini kami Buat.
“Dan apabila tidak ada itikad baik dari pihak PT. BUMI RAYA MUSIDA untuk menyelesaikan permasalahan ini maka dengan sangat Patut kami akan menyelesaikannya dengan cara kami sendiri sebagai masyarakat umum atau akan menempuh jalur hukum, baik hukum pidana terkait dugaan Pengrusakan Serta Penyerobotan Memasuki Lahan Tanpa izin dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lainnya, serta akan menempuh jalur hukum perdata,” pungkasnya di tempat kerjanya.
Dan redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT BRM sebelum berita ini ditayangkan. (***)