PADANG, RELASI PUBLIK – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan disetujui DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPRD.
Selanjutnya Ranperda ini akan disampaikan pemerintah kabupaten kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Sehingga dengan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda nantinya, maka pemerintah kabupaten sudah bisa merealisasikan kegiatan dan anggaran di sisa tahun ini.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan setelah Perda ini terbit maka seluruh OPD sudah bisa melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan.
“Saya harapkan setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran yang terukur, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna, Jumat (22/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan penetapan Perda ini ditandai dengan telah diberikannya persetujuan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 oleh Anggota DPRD.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 yang sudah kita sepakati bersama kepada Gubernur Sumatera barat untuk dapat dilakukan evaluasi,” kata Zigo.
“Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam Perubahan APBD tahun 2023 dan semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2023 ini,” lanjutnya.
Rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2023 bernilai sebesar Rp 921,18 miliar, naik 2,35% atau Rp 21,23 miliar dari APBD murni tahun ini yang senilai Rp 899,94 miliar.
Paripurna turut dihadiri Sekdakab Dr. H Syamsurizaldi, Asisten, Staf Ahli, Forkopimda dan kepala OPD serta undangan lainnya. (Yanto)