Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat untuk Evaluasi Keterbukaan Informasi di Kabupaten Pesisir Selatan

890
×

Visitasi Komisi Informasi Sumatera Barat untuk Evaluasi Keterbukaan Informasi di Kabupaten Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Komisi Informasi (KI) Propinsi Sumatera Barat melakukan Visitasi, Monitoring dan Evaluasi terhadap 13 badan publik desa/nagari, sekolah, Pemkab dan lembaga negara di Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok Kominfo Pessel)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Informasi (KI) Propinsi Sumatera Barat melaksanakan Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi terhadap 13 badan publik di desa/nagari, sekolah, Pemerintah Kabupaten, dan lembaga negara di Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2023, pada Rabu (9/11) siang.

Ketua KI Sumatera Barat, Noval Wiska, menjelaskan bahwa visitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan merupakan kelanjutan dari tahapan penilaian pemeringkatan dan apresiasi KIP Tingkat Sumatera Barat Tahun 2023. Kegiatan ini dilakukan secara periodik setiap tahun untuk badan publik yang telah memenuhi aspek penilaian kuesioner sebelumnya.

“Pada tahap ini, kita akan melakukan verifikasi secara faktual dan review yang lebih mendalam terhadap dokumentasi, produk hukum, dan sarana prasarana untuk penyelenggaraan KIP dan KIP Desa/Nagari, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI-RI) Nomor.1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan PERKI-RI Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” terangnya.

Tim KI melakukan visitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan, antara lain, Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang, Nagari Muara Inderapura Kecamatan Airpura, Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggosari Baganti, SMA Negeri No.3 Painan, dan SMK Negeri No.1 Sutera.

Komisioner Arif Yumardi menambahkan bahwa kegiatan evaluasi KIP dan KIP Desa Tahun 2023 juga akan melibatkan review terhadap Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsistensi, atau yang dikenal sebagai “5K”.

Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, M.E, M.I.Kom, menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi. Integrasi antarbidang diperkuat, termasuk kerjasama dengan instansi lainnya.

Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai PPID Utama Kabupaten, bersinergi dengan KI Sumbar dalam penyelenggaraan KIP dan KIP Desa. Kepala Bidang IKP Diskominfo Pesisir Selatan, Wildan, S.E, M.I.Kom, menyatakan bahwa badan publik wajib memiliki lima kata kunci yang menjadi acuan tata kelola informasi publik, yaitu komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi, atau “5K”. Komitmen direalisasikan melalui sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID yang sesuai dengan tugasnya, sementara koordinasi antarbidang diperkuat untuk percepatan penyampaian informasi. Komunikasi dilakukan melalui pendekatan formal maupun informal, termasuk media sosial, untuk menyampaikan pesan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *