BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Untuk Sejahterakan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Pessel Bekali Pelatihan

254
×

Untuk Sejahterakan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Pessel Bekali Pelatihan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Sebanyak 140 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, daerah Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan pembekalan dan pelatihan.

Pelatihan itu digelar selama dua hari (23 s/d 24 November 2023) di Basko Hotel, Padang Sumatera Barat, bertujuan untuk penumbuhan Wirausaha baru angkatan II se Kabupaten Pesisir Selatan.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar diwakili pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan tenaga kerja Jafriwandi mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Pesisir selatan bakal terus memperkuat kemampuan pelaku usaha masyarakat yang tergabung dalam anggota koperasi, pemberdayaan terhadap masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah di daerah itu.

Saat ini, kata Jefriwandi, pemerintah kabupaten sedang berusaha untuk mensejahterakan masyarakat melalui usaha penguatan Koperasi, yakni UMKM.

“Nah, jika koperasi dan UMKM berjaya maka masyrakat akan lebih sejahtera secara lahir dan bathin,” kata Jefriwandi didamping Kepala Bidang Koperasi dan UMKM dinas Koperasi, UMKM dan tenaga kerja Kabupaten Pesisir Selatan, Weldewita.

Penguatan dan pemberdayaan pada pelaku usaha koperasi dan UMKM ini telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten pesisir selatan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan tenaga kerja melalui pelatihan dan dukungan kerja sama dengan pihak Bank Nagari dan bank lainnya sebagai perbankan yang menjadi mitra
kerja dalam memperkuat semua usaha perkoperasian dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dan, alhamdulillah disaat krisis ekonomi terjadi beberapa waktu lalu, ternyata 61 persen perekonomian kita disokong oleh koperasi dan UMKM,” sambung Weldewita.

Weldewita melanjutkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Us
aha Kecil Dan Usaha Mikro (UMKM) Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini, terangnya, untuk memberikan pengetahuan kepada calon pelaku usaha. Sehingga nanti dapat mengembangkan ide dan memanfaatkan peluang usaha di daerahnya.

“Kemudian, tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah wirausaha yang berkualitas dan mendukung munculnya usaha-usaha kecil serta membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim, Narasumber dan para undangan lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pokir DPRD pesisir selatan). (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *