BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

142
×

DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Sebarkan artikel ini
DPRD Pessel gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023). (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, dan dihadiri Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsan Busra, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, Forkompimda, Kepala OPD dan para undangan lainnya.

Ketua Fraksi Nasdem Alermon terhadap pendapat akhir menyampaikan bahwa Fraksi NasDem telah mempelajari, menelaah dan meneliti dengan cermat serta telah merangkumnya dalam bentuk pendapat, saran, dan catatan – catatan strategis untuk dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

Fraksi NasDem memandang dalam pelaksanaanya tentu tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah.

Transparansi, ini dimaksudkan bahwa masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran, karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

“Akuntabilitas, bahwa prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan hal yang penting dan mendasar. Karena Perda akan menjadi landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembiyaan program dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024.

“Oleh karena itu, diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif,” tutupnya.

Sementara, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, baik DPRD maupun pemerintah.

Secara umum Fraksi PAN berpandangan bahwa APBD tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari pembahasan KUA PPAS tahun 2024 yang telah menjadi bahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menegaskan usulan-usulan yang telah menjadi sebuah keputusan itu hendak nya harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa mengurangi dan menghilangkan apa yang telah di sepakati bersama,” katanya.

Dengan mencermati dinamika dan hasil pembahasan, Fraksi Partai Amanat Nasional menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024 ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2024.

“Dan Fraksi PAN berharap terhadap Pemerintah Daerah agar senantiasa dalam mengambil dan melaksanakan setiap kebijakan-kebijakannya haruslah sesuai dengan sebagaimana tertuang dalam pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yakni sebagaimana tertuang dalam rangkuman APBD Tahun 2024 sehingga nantinya output yang dikeluarkan dari dokumen APBD ini akan dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan,” tutupnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *