TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM mengingatkan agar para Guru maupun Komite Sekolah tidak tersandung masalah hukum. Dari itu, Bupati meminta kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi.
“Kita menyadari sekolah-sekolah butuh operasional yang cukup besar, kami selaku Kepala Daerah akan terus berupaya memperkecil biaya operasional ini. Kami tahu banyak inovasi-inovasi sekolah, namun terkendala anggaran, kadang kala tidak terlaksana dan itu perlunya komite sekolah,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra ketika membuka sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, bagi Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah se-Kabupaten Tanah Datar, Selasa (19/12) di Gedung Maharajo Dirajo Batusangkar.
“Sekolah bisa juga memanfaatkan kelompok masyarakat, Alumni, atau lembaga sosial. Yang penting jelas dan sesuai regulasinya, karena kami tidak ingin ada Kepala Sekolah, guru ataupun komite sekolah yang salah karena tidak tahu aturan atau regulasi sehingga tersandung kasus hukum,” ucapnya.
Selain itu, Bupati juga sampaikan bahwa pada tahun 2024 nanti Tanah Datar akan menjadi tuan rumah pertemuan guru literasi se-Indonesia, sehingga itu perlu dipersiapkan dengan baik dan matang, karena dari berbagai suku dan etnik akan datang ke Tanah Datar Luhak Nan Tuo ini.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra juga puji dan berikan apresiasi pada guru-guru yang tergabung dalam PGRI Kecamatan Lima Kaum yang menampilkan lagu-lagu Minangkbau dengan pakaian khas baju kurung basiba sehingga terasa nuansa Minangkabaunya.
Sebelumnya Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas menyampaikan pada sosialisasi ini mendatangkan narasumber Kapolres Tanah Datar dan juga Kajari Tanah Datar.
Untuk peserta sosialisasi ini disampaikanya, terdiri dari Kepala Sekolah, Pengurus atau Komite Sekolah TK, SD dan SLTP se-Kabupaten Tanah Datar lebih kurang 700 orang,
Inhenri Abas sampaikan, agar peserta juga dapat memahami isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pada pasal 10 Permendikbud tersebut mengatakan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana yang bersumber dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan,” sampainya.
Pada ayat kedua juga disebutkan bahwa penggalangan dana yang bersumber dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 berbentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan. (d13)