TERBARU

Di Sumbar Pertanggal 1 Januari 2024 Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menggunakan KTP

1096
×

Di Sumbar Pertanggal 1 Januari 2024 Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menggunakan KTP

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Tidak hanya di Nasional namun pembelian Gas Elpiji 3 Kg untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat sudah diwajibkan menggunakan KTP di pangkalan sebagai penyalur.

Hal ini sesuai arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kg. Pembelian tabung gas ukuran kecil ini hanya dapat dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk pendaftaran pembelian bisa langsung kepangkalan dengan membawa KTP, untuk sistem pendaftaran terbagi atas dua cara pertama basis data P3KE desil 1-7, data UM, Nelayan sasaran, Petani sasaran. Jika warga tersebut sudah terdaftar maka bisa langsung melakukan pembelian, selanjutnya bagi data yang tidak tersedia maka akan dilakukan penftaran terlebih dahulu oleh petugas pangkalan.

Hal ini langsung dijelaskan oleh Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga Narotama Aulia Fazri, pada Jum’at (06/01/2024) kepada salah satu awak media melalu saluran telephone.

Selanjutnya Narotama Aulia Fazri menyapaikan bagi masyarakat yang belum terdata masih bisa melakukan pembelian gas elpiji 3 kg namun harus melakukan registrasi data terlebih dahulu di pangkalan setelah itu baru bisa melakukan pembilian jadi sanpai saat ini kita masih melakukan pendatan belum pembatasan”, jelasnya.

Setelah no NIK tercatat di database merchant Apps pangkalan, maka masyarakat bisa melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan mana saja”, ungkapnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pembelian LPG 3 kg dilakukan dengan sesuai regulasi pemerintah, sekaligus memastikan subsidi yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan”, katanya.

Saat ini tercatat lebih kurang 4800 pangkalan yang ada di Sumbar kita berharap bisa berjalan dengan baik bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat karena berhubung laporan datanya sudah wajib 100 % maka pangkalan harus melaporkan keseluruhan data sesuai alokasi pangkalan masing- masing “, ucapnya.

Tujuan dengan adanya program ini yaitu mendata masyarakat yang menggunakan gas elpiji 3 kg tepat sasaran berhubung adanya subsidi negara dan ini tentu diperuntukan untuk rakyat miskin”, tutupnya. (R)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *