Kota Padang

Ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Terkait Gugatan Helmi Moesim

173
×

Ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Terkait Gugatan Helmi Moesim

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menolak gugatan anggota DPRD Padang Helmi Moesim yang menggugat Partai Berkarya karena memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Helmi sudah membayar uang kompensasi khusus agar tidak di PAW, namun tetap diproses sebab dinilai wan prestasi.

Dalam sidang putusan PN Padang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal didampingi hakim anggota Juandra dan Bakri diputus gugatan Helmi Moesim prematur karena harus perselisihan sengketa harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

“Memutus gugatan penggugat prematur karena belum melalui mahkamah partai,” kata Said membacakan putusan, Selasa (9/1/2024) di PN Padang.

Pengacara tergugat dari Partai Berkarya Hafnizal mengatakan dengan tidak diterimanya gugatan Helmi Moesim maka tidak ada lagi upaya hukum dari tergugat.

“Putusan hakim sudah jelas. Gugatan lawan prematur dan tidak diterima hakim,” kata Hafnizal.

Menurut Hafnizal dengan adanya putusan itu maka keputusan DPP Berkata untuk PAW Helmi Moesim yang digantikan Resmita harus segera dieksekusi.

“Perkara sudah selesai. Jadi PAW Helmi Moesim harus segera eksekusi,” kata Hafinizal.

Desak Proses PAW

Kuasa hukum Resmita, Yusak David P mengatakan dengan selesainya gugatan Helmi Moesim tidak ada alasan lagi Pemprov Sumbar untuk menunda eksekusi PAW kliennya.

“Selama ini proses PAW klien saya yang sudah diputus DPP Berkarya dan telah diproses di Pemko Padang terganjal di Pemprov Sumbar. Alasannya ada gugatan, sekarang kan sudah putusannya,” kata Yusak.

Yusak mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 disebutkan putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa partai politik adalah tidak terakhir dan tidak ada lagi upaya banding.

“Jadi sudah jelas. Tidak.ada.lagi upaya banding sehingga proses PAW klien saya harus segera diproses,” kata Yusak.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

Kronologis kasus

Menurut Helmi Moesim pada Juli.2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di PAW.

Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju kemudian membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.

“Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal,” kata Helmi.

Kemudian, untuk tahap II menurut Helmi, dirinya memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.

“Disepakati tanggal 5 Agustus 2023, tapi saya membayar tanggal 7 Agustus. Ini dikarenakan ada kecurigaan sebab waktu tahap I dibayarkan ke rekening bukan Partai Berkarya,” jelas Helmi.

Helmi mengatakan setelah membayar kontribusi tahap II, tiba-tiba komitmen dicabut dan proses PAW dikeluarkan.

“Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN,” kata Hemi.

Sudah Mundur

Ketua DPW Berkarya Sumbar Nila Sari Pramuharni mengatakan proses PAW Helmi dengan Resmita sebagai persih suara terbanyak kedua sudah melalui prosedur.

Hanya saja saat ini, proses PAW terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.

“Proses PAW sudah melalui prosedur. Dia sudah wan prestasi,” kata Nila.

Selain itu, kata Nila, Helmi juga sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.

“Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi,” kata Nila.

Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.

“Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang. Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,.tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan,” kata Nila.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *