Kabupaten Solok

Badan Bank Tanah Adakan Dua Kali Sosialisasi Terkait Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok

105
×

Badan Bank Tanah Adakan Dua Kali Sosialisasi Terkait Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini

 

Arosuka,relasipublik – Setelah dua kali diadakan Sosialisasi oleh Badan Bank Tanah tentang Tanah Cadangan Umum Negara terkait HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati yang berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok disambut gembira oleh Masyarakat.

Sosiasilasi ini diadakan didua lokasi yang berbeda yaitu SDN 06 Gunung Talang, pada hari Sabtu (13/01/2024) dan Kantor KAN Talang pada Senin (15/01/2024).

Kedua sosialisasi ini dihadiri oleh, Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.Pt., Badan Bank tanah, Dadat dariatna dan San Yuan Sirait, serta Camat Gunung Talang, Unsur Forkompimcam Gunung Talang, Wali Nagari Koto Gadang Gugu, Wali Nagari Talang, dan Peserta Sosialisasi, petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau.

Dalam kesempatan itu narasumber menjelaskan “Status tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, telah diberikan oleh Pemerintah pada tahun 1990, kemudian bergerak pada Perkebunan Kopi yang berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat.

Selanjutnya dipergunakan kembali sesuai peruntukan HGU oleh Prusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.

Kepala Bagian Perolehan Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan sirait, kepada penggarap yang berdomisil di nagari Koto Gadang Guguk menjelaskan bahwa setelah tanah Eks HGU PT Krakatu Limo Sejati tidak lagi dipergunakan sesuai fungsinya atau tidak lagi diolah maka pada Tahun 2013 tanah HGU 01 tersebut ditetapkankanlah sebagai tanah terlantar dengan status menjadi tanah Negara”, jelasnya.

Kemudian sosialisasi yang digelar di Kantor KAN Talang, pernyataan San Yuan Sirait dikuatkan lagi oleh Dadat Dariatna dari Badan Bank Tanah.

Dadat Dariatna menyebut stelah dilakukan pemasangan patok batas dan pengukuran nanti akan diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan, dan stelah itu baru akan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada petani penggarap eks lokasi tersebut”, ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Dadat Dariatna, hak pengelolaan sksn diberika kepada petani penggarap selama jangka waktu 10 tahun”, katanya.

Pemberian jangka waktu 10 tahun ini terhitung semenjak sertifikat diberika atau dikeluarkan, tujuannya adalah agar tanah tersebut betul-betul diolah dan digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap”,jelasnya.

Tak hanya itu, Dadat dariatna juga menjelaskan dengan adanya kepastian hak tersebut, maka akan memberikan akses kepada masyarakat yaitu akses pendampingan dari badan tertentu seperti mempermudah akses jika ada bantuan pupuk, bantuan bibit, dan bantuan alsintan dari Pertanian dan lainnya.

Setelah masyarakat penggarap mengolah dan mempergunakan lahan tersebut selama 10 tahun, menurut dadang Dariatna baru nanti akan diberika sertifikat hak milik.

Sementara itu Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, mengatakan proses sertifikasi dari 467 Ha tanah Eks HGU 01 PT Krakatau Limo Sejati, akan dilakukan melalui reforma Agraria”, ucapanya.

Desrizal meminta peran aktif dan partisipasi masyarakat penggarap untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengkururan di lokasi nanti.

Kita berharap dengan partisipasi semua pihak, proses reforma agria tersebut dapat berjalan dengan lancar”, teranya.

Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira mengatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Badan bank Tanah dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati tersebut.

Pemerintah daerah akan selalu memfasilitasi dengan baik setiap tahapan prosesnya, termasuk inventarisasi dan validasi pengelola atau penggarap sesuai data yang ada”, jelasnya.

Dengan adanya proses tersebut tentu aka nada kepastian hak bagi petani dan masyarakat.

Humaira juga berharap agar semua pihak dapat membantu demi kelancaran proses selanjutnya.

Masyarakat dari kedua nagari yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati tersebut menyambut gembira upaya yang telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah, Kantor BPN, dan Pemerintah Kabupaten Solok tersebut. (admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *