PAINAN, RELASIPUBLIK – Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 tahun 2020 Tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, melakukan operasi yustisi pada sejumlah hotel, kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang, dan Koto XI Tarusan, Sabtu (12/12).
Tim terpadu penegakan hukum Perda nomor 06, tersebut terdiri Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19, mengemukakan, dalam operasi yustisi itu, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha yaitu dua kafe dan satu tempat karaoke.
“Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” kata Dailipal, Minggu (13/12).
Dikatakan, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak mentaati kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020, diantaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas tempat usaha, mewajibkan pengunjung memakai masker, mencegah kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
” Ada satu kafe yang jumlah pengunjungnya sangat ramai dan mereka tidak memakai masker, ” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.
Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerununan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19,” sebutnya.(Amri)