BeritaKota Solok

Guru-Guru MDA Kota Solok Ikuti Verifikasi Data Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

80
×

Guru-Guru MDA Kota Solok Ikuti Verifikasi Data Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Kota Solok, Relasipublik – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Solok mengadakan acara verifikasi data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh guru-guru MDA se-Kota Solok. Acara ini dilaksanakan di Mesjid Agung Al Muhsinin, Kamis (2/05/24).

Hadir dalam acara ini Wakil Walikota Solok, Ketua BAZNAS Kota Solok, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, serta para guru-guru MDA se Kota Solok.

Ketua FKDT Kota Solok, Rahman Tubil, menyampaikan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan para guru-guru MDA terdaftar dengan benar.

“Alhamdulillah untuk guru-guru MDA kita di Kota Solok secara umum sudah terdaftar, namun kita ingin data BPJS Ketenagakerjaan mereka terverifikasi dan tervalidasi,” ujar Rahman.

Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan pentingnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para guru-guru MDA.

“BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan setiap pekerjaan,” jelasnya.

Ramadhani menambahkan bahwa Pemda Kota Solok telah bekerja sama dengan BAZNAS Kota Solok untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Kota Solok yang rentan dan beresiko dalam pekerjaannya, termasuk guru-guru MDA.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Solok, Zaini, menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Solok telah membantu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 837 orang, termasuk 357 guru-guru MDA. “Ini sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun,” kata Zaini.

Dalam acara ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan dari para guru-guru MDA terkait keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai guru-guru MDA yang memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Fadhil, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena guru-guru tersebut bekerja di dua pekerjaan yang berbeda.

Fadhil juga menjelaskan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran pengobatan tradisional tidak bisa dilakukan, karena berkaitan dengan administrasi dan medis.

“Klaim bisa dilakukan jika pengobatan dilakukan secara medis karena kerja sama BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan Rumah Sakit,” papar Fadhil.

Acara ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis bagi 2 orang ahli waris penyuluh agama yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. (A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *