BeritaKota Solok

Terjaring Razia di Solok? Siap-siap Kendaraan Ditahan, Ini Alasannya

283
×

Terjaring Razia di Solok? Siap-siap Kendaraan Ditahan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kota Solok, Relasipubik – Dinas Perhubungan Kota Solok bersama dengan Satlantas Polres Solok Kota, Dipenda Propinsi Sumatera Barat, dan Jasa Raharja menggelar operasi penertiban gabungan kendaraan bermotor pada tanggal 6 dan 7 Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan tertib berlalu lintas di wilayah Kota Solok, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas, SH, mengatakan kepada media bahwa operasi ini difokuskan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor yang sah, seperti STNK, SIM, dan Buku Uji Kelayakan Ranmor (KIR), serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan laik jalan.

“Selain itu, kami juga menindak tegas para pelanggar lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Ikhlas.

Kanit Regiden Polres Solok Kota, IPTU. Suryo Hadi Kartono,SH yang didampingi oleh Kasi Ops Dinas Perhubungan Kota Solok, Hari, menyampaikan bahwa dalam operasi ini petugas gabungan berhasil menjaring ratusan kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memiliki SIM, STNK yang mati, KIR mati, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” kata Suryo Hadi.

Bagi para pelanggar, petugas memberikan sanksi berupa tilang dan penahanan kendaraan. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengguna jalan tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Operasi penertiban gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya. (A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *