TANAH DATAR, RELASI PUBLIK — Pasca banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Tanah Datar pada Sabtu, (11/5) malam, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bergerak cepat melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait.
Rapat dipusatkan di gedung Indojolito Batusangkar Minggu, (12/5) mendengarkan arahan dari Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM.
Pada kesempatan itu Bupati mengarahkan membentuk posko utama di Gedung Indojolito Batusangkar dan posko perwakilan di tiap kecamatan.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana dan dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar, Dandim 0307 Tanah Datar, Basarnas Padang, dan OPD terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, mengatakan langkah-langkah cepat yang perlu dilakukan, adalah Mendata dengan cepat dan segera korban, infrastruktur, sarana dan prasarana, membantu logistik masyarakat terdampak.
Sementara Akses jalan yang tidak bisa dilewati meliputi;
Masyarakat yang bepergian menuju Batusangkar dan menuju Padang yang tidak bisa di lewati Pasca Banjir Bandang dan Galodo meliputi,
1. Payakumbuh menuju Padang Pp, Via Batang Anai (Silaiang) Longsor Tidak bisa dilalui dalam waktu yang tidak ditentukan.
2. Payakumbuh, Bukittinggi menuju Padang, Via Malalak Malalak Longsor (Ditutup sementara sampai pembersihan material longsor)
3. Payakumbuh, Bukittinggi menuju Padang, Batusangkar, Ditutup akibat material banjir lahar dingin dan juga Ombilin Longsor (Ditutup sementara sampai pembersihan material longsor).
Jalan yang dapat dilalui saat ini adalah;
1. Payakumbuh, Bukittinggi menuju Padang, via Pariaman (Lewat Kelok 44 Lubuak Basuang, Tiku dan kota Pariaman sampai Padang).
2. Payakumpuh menuju Padang via Batusangkar, Sawahlunto, Solok (sitinjua lauik).
3. Bukittinggi menuju Padang via Batusangkar, Sawahlunto, Solok (Sitinjau lauik).
Sementara yang terdampak bencana Galodo dan Banjir Bandang meliputi Kecamatan X Koto, Batipuh, Pariangan, Rambatan, Sungai Tarab dan Lima Kaum. Sedangkan jumlah rumah, infrastruktur, sarana prasarana, korban masih dalam pendataan. (d13/PE)