BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Miris! Lagi-Lagi RS BKM Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Soal Dugaan Penggelapan Ijazah Karyawan

272
×

Miris! Lagi-Lagi RS BKM Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Soal Dugaan Penggelapan Ijazah Karyawan

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Umum BKM Sago, di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Diduga gelapkan ijazah karyawan, direktur utama Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) Sago, Kabupaten Pesisir Selatan, Dr. Irmasari Lestari dilaporkan ke pihak kepolisian resor (Polres) daerah setempat.

Laporan itu merupakan buntut dari tidak dikembalikanya ijazah asli dari salah seorang karyawan kontrak dari rumah sakit swasta tersebut bernama Sharnes Oktafiani (24) warga Tanjung Alai Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.

“Ya, kita sudah laporkan direktur utama Rumah Sakit BKM Sago, atas nama Dr. Irmasari Lestari pada tanggal 12 September 2023, melaporkan dugaan tindak pidana No LP/B/63/IX/2023/SPKT-1/SAT Reskrim/Polres Pessel/Polda Sumbar tentang tidak pidana penggelapan Ijazah D3 Farmasi,” kata kuasa hukumnya Doven Irawan, Senin (27/5/2024) di Painan.

Doven Irawan menjelaskan dugaan penggelapan ijazah kliennya bermula pada tanggal 24 Juli 2023 ketika melakukan pengunduran diri secara tertulis ke pihak RS BKM.

Setelah dilakukan pengajuan pengunduran diri, namun tidak ada balasan dari pihak RS BKM Sago. Melainkan pada tanggal pada 25 Agustus 2023 membalas dengan alasan audit tanpa menjelaskan balasan pengunduran diri.

Padahal jauh sebelumnya masa kontrak kerja sudah habis terhitung sejak 31 Januari 2023 selama setahun dari 31 Januari 2022.

“Jadi klien saya bingung dia, tidak bisa lari dari rumah sakit itu karena ijazahnya sejak itu tidak dikembalikan,” ujarnya.

Sehingga dengan tidak ada kejelasan dari Rumah Sakit, Doven Irawan menduga ada kesengajaan RS BKM swasta tersebut melakukan penahanan ijazah dengan merugikan kliennya.

“Gara – gara itu klien saya tidak bisa bekerja di Semen Padang Hospital (SPH) pada klien kami sudah keluar kontraknya. Karena ijazah ditahan sehingga jadi batal,” kata dia.

Terpisah, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan dan saat ini telah masuk tahap sidik dan pihak RS BKM Sago telah dimintai keterangan untuk tindak lebih lanjut,” ujar Andra Nova ketika dihubungi, Senin (27/5/2024).

Sementara hingga berita ini diturunkan wartawan belum mendapat konfirmasi langsung direktur utama BKM Sago. Saat dikonfirmasi melalui Via telpon belum ada respon dan media ini akan berupaya mendapat konfirmasi untuk keberimbangan berita. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *