Berita UtamaKota PadangPeristiwaTERBARU

Awal Persidangan 2021, KI Sumbar Gelar 2 Sengketa

234
×

Awal Persidangan 2021, KI Sumbar Gelar 2 Sengketa

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Komisi Informasi (KI) Sumbar memulai kewenangannya di awal 2021 ini, Rabu 13/1 laksanakan dua sidang ssngketa informasi publik.

“Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penannda dimulainya tahun sidang sengketa 2021,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, Rabu 13/1 sore di Padang.

Sidang Register Nomor : 10/X/KISB-PS/2020, pada Pukul 11.00 WIB, dengan Pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan Termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

“Agenda persidangan hari ini adalah Pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Arif Yumardi.

Siidang sengketa informasi kedua pukul 14.00;Wib, agendanya membacakan putusan majelis komisioner KI Sumbar.

“Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo, ” ujar Arif.

Sidang putusan dibacakan majelis komisioner secara bergantian memutuskan
Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan; Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.

Dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Arif Yumardi , mengatakan dengan mengelar dua Sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yg ada pada awal tahun masih dalam kondisi pandemi covid 19.

“Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ” ujar Arif.

Pelakasanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 14 tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Propinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi .

“Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,”ujarnya.(rllis: ppid-kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *