KAB. SOLOK, RELASI PUBLIK – Seorang pria berinisial Y (49) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Tim gabungan personel Polres Solok berhasil mengamankan pelaku Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 21.45 WIB di Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Menurut Kapolres Solok melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran tahun 2024. Informasi keberadaan Y diperoleh dari seorang informan.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dari Polsek Kubung menuju lokasi persembunyian Y di Nagari Koto Tuo,” jelas IPTU Oon.
Sebelum melakukan penangkapan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim VI Nagari Polres Sijunjung untuk memastikan keberadaan Y dan mendapatkan arahan serta bantuan di lapangan.
“Setibanya di lokasi, petugas berhasil menangkap Y tanpa perlawanan dari pihak keluarga. Situasi penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” ungkap IPTU Oon.
Selanjutnya, Y dibawa ke Polsek Kubung dan diserahkan ke Unit I Sat Reskrim Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. (A2)