BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

PSU 2024, Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan Dilaporkan ke DKPP Pusat, Ini Masalahnya..

293
×

PSU 2024, Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan Dilaporkan ke DKPP Pusat, Ini Masalahnya..

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Persoalan dugaan pemotongan biaya operasional TPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar), di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terus berbuntut panjang. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan beberapa hari yang lalu, sekarang pelaporan masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Umum LSM PETA Didi Someldi Putra, menyebut melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan ke DKPP. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah itu.

Pelaporan ini, kata dia, didasari adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh penyelenggara pemilu pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.

“Ya, KPU Pesisir Selatan saya laporkan hari ini Jum’at 26 Juli 2024, laporan ini ditujukan ke DKPP pusat,” kata Didi, pada wartawan.

“Secara umum kegiatan ini kami ketahui setelah menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk dari penyelenggara pemilu dan juga pemberitaan dari media massa,” bebernya.

Didi mengatakan penyalahgunaan keuangan oleh oknum penyelenggara dilakukan dengan cara memotong dana operasional TPS dan kemudian tidak dibelanjakannya dana operasional di TPS sebagaimana peruntukannya.

Namun, yang disesalkan adalah hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi yang seharusnya telah disampaikan oleh komisioner KPU Pesisir Selatan terkait hal itu.

“Sehingga kami menduga kuat mereka juga ikut terlibat dalam kejahatan itu,” ujarnya.

Atas pemaparan diatas maka dari itu, ia secara kelembagaan mendorong DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan ketika ditemukan bahwa dugaan yang di sampaikan adalah sebuah kebenaran, maka segera jatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti.

Ia menilai, proses pemeriksaan harus segera dilaksanakan untuk memberikan sebuah kepastian kepada publik, selain itu pemeriksaan juga penting karena penyalahgunaan keuangan merupakan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu.

“Kode etik penyelenggara pemilu adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan tindakan penyelenggara pemilu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan pemilu,” jelasnya

Dikatakannya, oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip penyelengara pemilu yang mengedepankan integritas dan profesionalitas dimana penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi dan profesional.

“Dan penyalahgunaan keuangan jelas bertentangan dengan kedua prinsip itu,” timpalnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *