PAINAN, RELASI PUBLIK – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan segera melakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak Nasional 2024 berlangsung sesuai dengan regulasi terbaru.
KPU Pesisir Selatan menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu di daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta harus mendapatkan minimal 7,5% suara untuk dapat mencalonkan Bupati atau Wakil Bupati. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta Pilkada di kabupaten/kota sesuai dengan putusan terbaru.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, SE, M.Si, menyatakan komitmen ini dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2024. “Kami akan memastikan bahwa semua calon mematuhi ketentuan baru ini, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan batas usia,” ujarnya.
Aswandi juga mengungkapkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon. “Batas usia ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh seluruh calon. Kami akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, jadi semua calon harus memenuhi syarat usia ini,” tambahnya.
Selain itu, KPU Pesisir Selatan juga mengumumkan bahwa tes kesehatan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan dari 27 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit M. Djamil Padang. “Tes kesehatan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran calon. Kami ingin memastikan bahwa seluruh calon memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan,” jelas Aswandi.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Pesisir Selatan berkomitmen untuk menjalankan Pilkada 2024 dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memastikan proses pendaftaran dan verifikasi calon berjalan dengan lancar.