PAINAN, RELASI PUBLIK – Setelah diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024, masyarakat diimbau untuk memeriksa dan memberikan tanggapan terhadap daftar tersebut. Pengumuman DPS ini dilakukan pada 18 Agustus 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Nagari, serta di lokasi-lokasi strategis lainnya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Dede Desmana, S.Kom, MM, menyampaikan, “Kami berharap masyarakat dapat mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum.” Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua calon pemilih tercantum dalam daftar yang benar.
Jika Anda adalah anggota masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak menemukan nama Anda dalam DPS, segera laporkan hal tersebut ke PPS di tempat tinggal Anda. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau identitas lain yang relevan,” tambah Dede.
Untuk memudahkan verifikasi, masyarakat bisa menggunakan layanan daring melalui ponsel dengan mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id dan mengikuti petunjuk yang ada.
Dede berharap, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, proses penyempurnaan data pemilih sementara akan berjalan lancar dan akurat. “Kami mengajak semua warga untuk berperan aktif dalam proses ini agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik,” tutup Dede.