Padang, relasipublik – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda pada Selasa, 24 September 2024, bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Agenda pertama pada pukul 11.00 WIB dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi -fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
Agenda kedua pada pukul 14.00 WIB dilaksanakan rapat paripurna penetapan struktur Komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Pj Walikota Padang yang diwakili oleh Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, para Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Sebelum rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion terlebih dahulu memeriksa absensi anggota DPRD Kota Padang yang hadir pada rapat paripurna tersebut dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus,” jelas Muharlion.
Dikatakannya, berdasarkan dari hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 September 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, untuk itu dijadwalkan lah rapat paripurna pada hari ini.
“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion.
Dengan telah disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD Kota Padang membubuhkan tandatangannya dan diberi nomor: 22 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib.
Pada agenda kedua, rapat paripurna penetapan struktur Komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Bapemperda.
Berikut susunananya:
I. Ketua Komisi 1
Ketua : Usmardi Tareb (PAN)
Wakil : Gufron (PKS)
Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)
II. Komisi 2
Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)
III. Komisi 3
Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
Wakil : Manufer (Gerindra)
Sekretaris : Amril Amin (PAN)
IV. Komisi 4
Ketua : Iskandar (Nasdem)
Wakil : Rustam Efendi (PAN)
Sekretaris : Erianto (Golkar)
V. Bapemperda :
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)
“Terima kasih kami ucapkan kepada sekretaris dewan yang telah membacakan konsep keputusan dprd kota padang dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion usai Sekwan membacakan konsep keputusan tersebut.
Keputusan tersebut diberi nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 slSeptember 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029. (Adv)