Berita UtamaKabupaten PasamanNasionalPolitikTERBARU

Ini Tanggapan Anggota DPR-RI Fraksi PKS Hj. Nevi Zuairina Ketika Ditanya SKB 3 Mentri Dalam Sosialisasi Empat Pilar

192
×

Ini Tanggapan Anggota DPR-RI Fraksi PKS Hj. Nevi Zuairina Ketika Ditanya SKB 3 Mentri Dalam Sosialisasi Empat Pilar

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,RELASIPUBLIK– Sosialisasi Empat Pilar Anggota MPR RI Hj Nevi Zuairina menarik karena sarat pencerahan terhadap nilai-nilai kebangsaan berlandaskan Pancasila dan UUF 1945.

Tapi saat peserta bertanya soal SKB tiga menteri terkait seragam siswa-siswi di sekolah, satu aturan di SKB itu tidak boleh pemaksaan sekolah atau pemerintahan daerah tentang pakaian kekhusuan selerti siswi berjilbab.

“Bu soal SKB tiga menteri itu gimana bu menyikapinya?,” ujar seorang peserta pada Sosialisasi Empat Pilar, Minggu 7/2 di Lubuk Sikaping.

Nevi Zuairina memang sosok wakil rakyat yang menonjolkan sifat keibuannya. Istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini mengatakan bahwa SKB tiga menerti bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomidir nilai-nilai kearifan lokal, termasuk soal siswi berpakaian jilbab kesekolah itu selaian kearifan lokal juga mengandung nilai religius.

“Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar, sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi pemerintah daerah,” ujar Nevi.

Seragam siswi dengan kekhasan agama kata Nevi Zuarina telah diatur sejak 2024 lewat Permendikbud.

SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.

Nevi Zuairina berharap lahirnya SKB tiga menteri masyarakat bijaksana menilainya.

“Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu dan jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar.Nevi Zuairina.

Nevi menegaskan sikapnya atas SKB itu bahwa tidak ada paksaan pemerintah daerah soal siswi berjilbab kesekolah.

“Tidak ada kok, siswi non muslim diberi kebebasan dalam berseragam kok. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.

UUD 1945 pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.(rilis: nzvoice)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *