PESSEL, RELASIPUBLIK — Kepala Bagian Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan. Adhi Darma Putra menegaskan bakal mencabut izin bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meresahkan diwilayah itu.
Hal demikian disampaikannya pada saat menghadiri kegiatan koordinasi antar nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (09/02 )
Koordinasi itu tercipta berkat adanya laporan dari aparatur pemerintah nagari yang resah dengan ulah oknum dari beberapa LSM dengan membuat pola klarifikasi berupa surat pemanggilan terhadap wali nagari di daerah itu.
“Saya tegaskan, LSM tidak boleh melakukan tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk salah satunya melakukan pemanggilan ini,” tegasnya.
Ia mengakui, bahwasanya laporan adanya beberapa LSM yang melakukan pemanggilan terhadap wali Nagari di Kecamatan Linggo Sari Baganti sekitar 3 bulan terakhir, namun karena tidak adanya laporan resmi maka belum ditindaklanjuti.
“Memang, keberadaan ormas atau LSM diatur oleh undang-undang, namun tidak boleh melampaui kewenangannya,” ulasnya.
ditambah lagi dengan terhadap tiga lembaga swadaya masyarakat yang dilaporkan ke pihaknya itu dipastikan tidak terdaftar di Kesbangpol.
“Artinya kegiatan dan keberadaan mereka ini ilegal, dan dalam kurun beberapa hari ke depan akan kami panggil dan meminta melengkapi persyaratannya, jika tidak diindahkan, maka kapan perlu kami sendiri yang bakal melaporkan ke pihak berwajib,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada seluruh wali nagari di daerah itu untuk lebih selektif dan kooperatif dalam memberikan informasi apakah kepada lembaga swadaya masyarakat atau kepada awak media pers.
“Jangan takut dengan mereka selagi kita tidak melakukan kesalahan, karena klarifikasi yang dimintanya hanyalah semata pengawasan dari sekelompok masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan,” tutupnya.
Kesempatan lainnya, Camat Linggo Saribaganti. Ahmad Hidayat dalam kata sambutannya mengatakan bahwasanya surat pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat terhadap wali Nagari yang ada diwilayah binaannya di antarkan dengan menggunakan jasa ojek.
“Mereka mengantarkan surat pemanggilan melalui tukang ojek, itu telah terjadi terhadap enam (6) nagari, dan ini sangat meresahkan di pemerintah nagari,” ucapnya.
Dalam surat yang dikirim ke pemerintah nagari itu juga dituliskan berupa nada pengancaman atau berupa intimidasi, karena jika dalam kurun waktu 7 hari tidak ada klarifikasi atau tidak menemui sang pembuat surat ke alamat yang disampaikan, maka selanjutnya bakal dilaporkan ke kejaksaan negeri atau ke inspektorat.
“7 hari tidak direspon, surat kedua bakal keluar lagi surat panggilan dengan nada ancaman,” terangnya.
Hal ini jelas telah melampaui batas kewenangan dari sebuah organisasi kemasyarakatan, dan berdasarkan pengakuan dari salah satu wali Nagari yang pernah berurusan atau menjawab tuduhan dari LSM itu kepadanya mengakui adanya indikasi untuk memperkaya diri oknum anggota LSM dengan pola memintai segenap uang.
“Makanya koordinasi ini kami lakukan, sebelum tindakan pelaporan kepada pihak berwajib dilakukan,” tegasnya.
Banyak perihal ganjil yang ditemui dalam surat yang dikirim ke pemerintah bahari, mulai dari kesamaan surat yang masuk sampai ke tenaga pengantar surat.
“Ada tiga LSM yang semua objek pertanyaan dan orang yang mengantarkan sama, setelah kita telusuri akhirnya kami mengantongi identitas aktor intelektualnya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ahmad meminta pihak Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan bertindak cepat bertindak terhadap keberadaan lembaga swadaya masyarakat yang telah menimbulkan keresahan diwilayah itu.
“Supaya kami mengetahui, mana yang terdaftar mana yang tidak, dan kami pun nyaman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan untuk memberikan ulasan seputar keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada diwilayah itu.
“Makanya kami juga turut mengundang Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan, supaya bisa meng-edukasi kami,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, forkompimca Kecamatan Linggo Saribaganti, Camat Linggo Sari Baganti, KUA, MUI, Wali Nagari se-Kecamatan Linggo Sari Baganti serta Persatuan wartawan Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan.(fd/Rijal)