PADANG,RELASIPUBLIK-DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan rapat paripurna Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, (14/1/2025)
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV.
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasisi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” tutur Muhidi.
Dengan sudah disetujui, maka dibuat Keputusan oleh DPRD diberi Nomor : Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sekaitan dengan pengambilan keputusan tersebut, ketua Pansus awal Ranperda pengelolaan sampah HM. Nurnas, mengatakan, sudah melaksanakan sampai ketahanpan pendapat Fraksi-Fraksi dan waktu itu sudah sepakat dilanjutkan, maka nya dokumen diantar ke Otda Mendagri, dengan demikian Perda nomor 8/2018 gugur, atau tidak berlaku lagi.
“Sebelum tugas kami berakhir, saya sebagai ketua Pansus, sekretatis Mesra, dan wakil Ketua Sitti Izati serta nggota Pansus, sudah menyelesaikan semua tahapan, sampai pada pendapat Fraksi, untuk selanjutnya diteruskan pada Mendagri, dan masa jabatan kami berakhir,”ungkap HM. Nurnas, Rabu (15/1/2025)
Setelah semua diselesaikan, dengan mengirim surat ke OTDA 5 Agustus 2024, dan hasil fasilitasi keluar 24 Desember 2024,maka anggota DPRD saat ini melanjutkan serta menentapkan jadi Perda, tanpa ada mengganggu subtansi dan hanya perbaikan Redaksi.
“Tugas kami sebagai anggota Pansus sudah selesai, dan anggota DPRD saat ini yang menetapkan, dengan demikian maka langkah yang diambil sejak awal oleh Pansus DPRD priode 2019-2024 sudah bisa dilaksanakan karena sudah ditetapkan DPRD Priode 2024-2029,” tambah HM. Nurnas yang kerap dipanggil Cak Nur.
Perda pengelolaan sampah itu pula sebagai pansus pamungkas atau penutup masa bhakti priode lalu, dan menunjukkan kalau yang dilakukan memang bermanfaat bagi orang banyak.
Dengan telah ditetapkan Ranperda pengelolaan sampah menjadi Perda, maka Gubernur melalui OPD terkait, sesuai BAB XI, pasal 139, diberikan waktu 1 tahun untuk penutupan TPA regional dan Peraturan Gubernur (Pergub),karena yang harus disiapkan Tempat Pemerosesan Sampah Terpadu (TPST).
“Itu pansus pamungkas di DPRD masa priode kami, terbukti memang bermanfaat,namun Gubernur melalui OPD dalam waktu 1 tahun untuk menyiapkan TPST, dan dalam waktu 5 tahun TPA sudah tidak ada lagi, karena TPA itu hanya sebagai tempat awal,”tutup Nurnas.(***)