BeritaNasional

Anggota Komisi II DPRD Rahmat Saleh Bahas Gaji PPPK antar Daerah dengan Menteri PANRB

20
×

Anggota Komisi II DPRD Rahmat Saleh Bahas Gaji PPPK antar Daerah dengan Menteri PANRB

Sebarkan artikel ini

Jakarta,relasipublik – Ketimpangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antar daerah menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar tidak terjadi perbedaan yang signifikan dalam penghasilan PPPK di berbagai wilayah.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2025), Rahmat menyatakan bahwa banyak keluhan masuk ke Komisi II terkait standar gaji PPPK yang bervariasi antar daerah. Meskipun penyesuaian gaji mengikuti kondisi keuangan daerah, ia menilai perlunya aturan yang lebih spesifik untuk mencegah ketidakadilan.

“Banyak pertanyaan masuk ke Komisi II mengenai perbedaan standar gaji PPPK. Saya memahami bahwa gaji ini menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, tetapi apakah ada regulasi yang mengatur agar gaji PPPK setidaknya setara dengan UMR atau standar lainnya?” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, kepala daerah dapat memiliki tafsiran yang berbeda terkait kemampuan keuangan daerah masing-masing. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera menetapkan aturan yang lebih terstruktur guna memberikan kepastian bagi PPPK.

“Keuangan daerah itu bervariasi, dan kepala daerah sering kali memiliki interpretasi yang berbeda. Jika tidak ada aturan baku, sulit menjawab berbagai pertanyaan mengenai gaji PPPK yang datang dari berbagai daerah,” katanya.

Selain itu, Rahmat juga menyoroti jenjang karir bagi PPPK yang bekerja penuh waktu. Menurutnya, perlu ada kepastian agar mereka yang telah mengabdi tidak tergeser oleh pekerja paruh waktu yang tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

“Bagaimana dengan jenjang karir PPPK, khususnya yang bekerja penuh waktu? Jangan sampai mereka tergantikan begitu saja tanpa adanya kepastian terkait masa depan pekerjaan mereka,” tuturnya.

Rahmat juga menekankan perlunya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Jika seleksi hanya berbasis tes komputer (CAT), mereka yang lebih tua akan kesulitan bersaing dengan lulusan baru yang lebih mahir dalam teknologi.

“Kita harus memastikan ada kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Jangan sampai mereka tersingkir hanya karena usia mereka lebih tua. Ini penting dalam menjaga keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh dan terstruktur. Ia menyampaikan bahwa seleksi CASN tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Seleksi CASN harus diiringi dengan penataan yang lebih baik guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif,” ujar Rini.

Rini juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka seleksi CASN 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Formasi ini menjadi yang terbesar dalam sejarah dan diharapkan dapat mempercepat penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Sebagai hasil dari rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *