PADANG,RELASIPUBLIK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Sumatera Barat menolak SKB 3 Menteri akan diteruskan.
“Saya selaku ketua DPRD Sumbar bakal meneruskan untuk memasukkan surat aspirasi GNPF Ulama Sumbar dikirim melalui kantor pos,” ujar Supardi di ruang khusus I DPRD Sumbar, Senin, 22 Februari 2021.
Menurut Supardi, pihaknya secara kelembagaan tentu terikat dengan aturan berlaku, maka sebab itu aspirasi GNPF ulama Sumbar ini diteruskan sesuai paralon tersedia.
“Apa menjadi kekhwatiran masyarakat Sumbar, mungkin sama dirasakan sebagian besar anggota DPRD Sumbar. Masyarakat Sumbar sudah menjadikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai pedoman hidup bermasyarakat,” ujar Supardi.
Ketua GNPF ulama Sumbar Jel Fathullah Al Anshary mengatakan, pihaknya melihat SKB 3 menteri melanggar konstitusi Negara pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
“SKB 3 menteri tentang aturan berbusana negeri telah mencederai kearifan lokal budaya Sumatera Barat dan SKB 3 menteri tidak mewujudkan tujuan pendidikan,” ujar Jel
Menurut Jel, kebebasan dimaksud SKB 3 menteri akan mengakibatkan mayoritas siswa akan membuka auratnya. Aksi SKB 3 menteri tidak layak secara secara hukum, karena mencederai otonomi daerah ditetapkan.
“SKB 3 menteri menimbulkan keresahan masyarakat, wali murid, pejabat daerah.UU ITE serta adanya isu pasal karet menimbulkan keresahan masyarakat, SKB 3 menteri harus dibatalkan, Kami menuntut DPR/MPR RI harus memanggil dan menegur menteri bersangkutan,” ujar Jel.
Lanjut Jel, presiden RI harus mengganti tiga orang menteri tersebut.
“Kami serahkan segala tuntutan kami kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat, agar diteruskan ke pusat,” ujar Jel.