PADANG, RELASIPUBLIK — Terkiat dengan pemberitaan yang beredar yang menuliskan, bahwa Jalan tol Padang – Pekanbaru akan dihentikan pekerjaannya oleh PT Hutama Karya disebabkan pembebasan lahannya sangat sangat lambat. Melalui Kementerian PUPR menyatakan “sampai saat ini tidak ada arahan untuk penghentian pekerjaan”.
Terbukti saat ini dilakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin -Lubuak Alung – Padang (Sta 4 + 200 – 36 + 600) di Kantor Bupati Padang Pariaman, Jum’at (5/3/2021).
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Seksi I Siska Martha Sari ST. MT mengatakan tidak ada pembatalan dalam pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Pembangunan ini adalah program nasional. Bahkan kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru Seksi I berada di daerah Kasang, Lubuk Alung, Parit Malintang, Sicincin dan terakhir di Kapalo Hilalang di kawasan Kabupaten Padang Pariaman sudah berjalan.
Siska Martha Sari menegaskan, bahwa sampai saat ini dari pihak Kementerian PUPR masih tetap melanjutkan progres pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru.
“Bahkan masyarakat sudah sepakat untuk pengantian lahan yang terkena pembangunan jalan tol, yang dulu sempat terkendala dalam hal pengantian lahan,” ungkapnya.
Hal ini dipertegas lagi oleh
Direktur jalan Bebas Hambatan Kementrian PUPR , TIDAK ADA penghentian pekerjaan jalan Tol Padang- Sicincin. Pekerjaan konstruksi akan tetap jalan mengikuti progres lahan yg sudah dibebaskan .
Sebenarnya kata Siska, banyak keuntungan yang didapat masyarakat dari banyaknya item penilaian pengadaan tanah. Disamping nilai pasar tanah yang paling menentukan, juga dinilai solatium ditambah lagi nilai premium.
Tim apraisal juga memperhatikan nilai tanah secara detail berdasarkan banyak faktor ini. Sebagai contoh, tanah yang berada di pinggir jalan lebih mahal daripada di pedalaman. Tanah matang dan tidak matang juga berbeda harganya. Tanah yang memiliki sertifikat lebih mahal dibandingkan tanah yang belum memiliki sertifikat. Dan untuk penilaian nilai ganti kerugian tanah di laksanakan oleh appraisal sebagai konsultan independen.
“Selama ini masyarakat hanya mengira bahwa harga tanah diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal itu tidak betul, NJOP hanya sebagai salah satu item dalam penilaian tim Appraisal. Yang paling menentukan adalah nilai pasar tanah. Banyak faktor penilaian lain juga,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan untuk pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru Seksi I berupaya membebaskan lahan masyarakat, supaya pekerjaan kontruksi dapat segera dilaksanakan. Total panjang ruas jalan yang dibebaskan dari 0 hingga 36 km secara luas sudah mencapai 20.4 % dan secara proses pengadaan tanah tahap per tahap kegiatan sudah berjalan 56-57 % persen.
Selain itu mengenai anggaran pembebasan lahan, Siska mengatakan masih mencukupi. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah apabila dibutuhkan.
“Kita sudah menganggarkan sebanyak Rp200 miliar untuk pembebasan lahan jalan tol ini. Yang sudah direalisasikan sampai bulan ini sekitar Rp 90 miliar, jadi masih tersisa sebanyak Rp110 miliar lagi,” sebutnya.
Selanjutnya Kabid pengadaan tanah dan pengembangan dari kanwi BPN propinsi Sumbar, Yuhendri Yakub menyampaikan terhadap semua tahapan yang sudah dilaksanakan berjalan dengan baik.
“Baik progres sampai pengantian lahan sudah berjalan lancar,” ungkap Yuhendri.
Dalam pengantian lahan memang terkesan lambat, dikarena pengurusan dokumen kepemilikan dari masyarakat terlambat diserahkan ke pihak BPN. Tetapi pihaknya tetap memberi dorongan, agar percepatan pengurusan dokumen bisa segera terlaksana.
“Sampai saat ini, kita tetap melakukan pengantian lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol,” tuturnya
Hadir dalam pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Padang – Pekanbaru tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pengadaan Tanah, Kepala Badang Litbang Sumbar, Kepala Biro Humas Sumbar, Forkopimda Padang Pariaman dan kepala OPD serta pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru.
BIRO HUMAS SETDA SUMBAR