RELASIPUBLIK – Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal SH MH menyatakan, telah menerima petikan Putusan Kasasi Perkara Lingkungan Hidup dengan terdakwa Rusma Yul Anwar. Rencananya petikan putusan perkara Nomor 31K/PIDSUS-LH Tahun 2021 akan disampaikan besok (Selasa 8/3/2021) kepada para pihak, jaksa dan terdakwa.
“Berkas perkara tersebut telah sampai diterima pada Jum’at ( 6/3/2021). Kini sedang diproses untuk diteruskan kepada para pihak Jaksa dan terdakwa esok, ” kata Ketua Pengadilan Negeri Padang menjawab awak media di Padang, Senin (8/3/2021)
Menurut Yoserizal, dalam petikan putusan tersebut, dinyatakan bahwa permohonan kasasi kedua belah pihak (Jaksa dan terdakwa) ditolak.
Namun Yoserizal tidak menguraikan secara rinci kenapa kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan itu, kata Yoserizal lebih lanjut, putusan yang diikuti adalah putusan banding sebelumnya dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar Subsider 3 bulan.
Terkait dengan kapan akan dieksekusi, menurut Ketua Pengadilan Negeri Padang, merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
“Tapi dengan petikan putusan itu, sudah bisa dijadikan dasar oleh pihak kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi, ” kata Yoserizal. ( rel)