Kabupaten Tanah Datar

Remaja Alami Retak Tulang Hidung Akibat Tabrakan di Lima Kaum

28
×

Remaja Alami Retak Tulang Hidung Akibat Tabrakan di Lima Kaum

Sebarkan artikel ini

relasipublik.com // Tanah Datar

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Jumat(25/7) pukul 18.10 WIB di Jalan Umum Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Insiden ini melibatkan satu unit mobil pick-up dan satu Sepeda Motor.

Kasatlantas Polres Tanah Datar Iptu Andri Perkasa menjelaskan kejadian bermula saat sebuah mobil pick-up merk Suzuki dengan nomor polisi BA 9672 EE yang dikemudikan oleh David (36), warga Jorong Kubu Rajo, tengah parkir di sisi kiri jalan dari arah Simpang Kiambang menuju Manunggal. Secara tiba-tiba, sebuah sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Okasya Mursi Yuzaki (16), pelajar asal Jorong Kubu Rajo, datang dari arah yang sama dan menabrak bagian belakang mobil tersebut.

” diduga, pengendara sepeda motor mengalami pusing saat berkendara sehingga kehilangan kendali sesaat sebelum tabrakan terjadi. Akibatnya, Okasya mengalami luka retak pada bagian tulang hidung dan harus mendapatkan penanganan medis” ujar Andri.

Kondisi di lokasi kejadian saat itu dilaporkan dalam keadaan gerimis, jalan lurus dengan pandangan tidak terhalang, serta dilengkapi rambu dan marka jalan. Kejadian ini terjadi persis di depan Mapolsek Lima Kaum, dengan Koramil 02 Lima Kaum berada di seberang jalan.

Selain korban luka ringan, kerusakan juga dialami oleh kendaraan yang terlibat dan diperkirakan menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp2.000.000. Kedua kendaraan telah diamankan oleh pihak Sat Lantas Polres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam insiden ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan cepat, termasuk menerima laporan kejadian, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, memeriksa korban, dan mengamankan barang bukti.

Diketahui bahwa pengendara sepeda motor, Okasya, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C), sementara pengemudi mobil pick-up, David, tercatat memiliki SIM A.

Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak berwajib mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama para pelajar dan remaja, agar selalu memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum berkendara dan wajib memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan serta SIM sesuai ketentuan hukum yang berlaku(d13/ Rayhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *