Berita Utama

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Penyertaan Modal Daerah

15
×

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Penyertaan Modal Daerah

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Selasa (5/8/2025).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M serta Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy. Hadir pula anggota dewan lainnya serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika kebutuhan dan perkembangan kondisi aktual.

Sementara Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan penjaminan kredit merupakan langkah strategis untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Nanda Satri.

Nanda menambahkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk dapat berfungsi secara optimal dan kompetitif, tentu dibutuhkan penguatan struktur permodalan yang memadai baik dari sisi kuantitas maupun kesinambungan.

PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), berperan penting dalam menjawab kebutuhan penjaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Seiring dengan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024, maka langkah selanjutnya adalah memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal pemerintah daerah.

Tanpa dukungan permodalan yang cukup, BUMD akan berisiko menjadi entitas bisnis yang stagnan, sulit berinovasi, dan tidak mampu menjawab tantangan zaman seperti transformasi digital, efisiensi operasional, serta pengembangan produk dan jasa berbasis kebutuhan lokal.

“Di sinilah pentingnya kita memandang penyertaan modal bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis jangka panjang untuk masa depan kemandirian ekonomi daerah,” terang Nanda.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola anggaran yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Ia berharap, kedua ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan agar program-program strategis bisa segera direalisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *