BeritaKota Padang

Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang Buka Kegiatan Rakor PPID

21
×

Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang Buka Kegiatan Rakor PPID

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Setiap warga Kota Padang harus mendapatkan informasi terkait program dan berbagai kegiatan pembangunan yang tengah dilakukan pemerintah.

Terpenuhinya kebutuhan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan yang wajib dijalankan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang.

Hal itu ditegaskan Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan saat mewakili Wali Kota Padang dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Rakor PPID) di Lingkungan Pemko Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (24/9/2025).

“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat. Apabila ada miss komunikasi, ada blunder maka akan berdampak negatif. Kita sudah banyak bekerja, kita sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, sudah melaksanakan program kegiatan dengan baik. Tapi apabila tidak terinformasikan dengan baik ke masyarakat maka kita tetap dianggap belum bekerja apa-apa,” kata Corri Saidan.

Untuk itu, dia menegaskan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang harus dapat memberikan update terkait kegiatan ataupun program-program yang dijalankan.

“PPID Kota Padang tahun 2024 mendapatkan predikat Menuju Informatif dengan nilai 83,26, sehingga perlunya peningkatan yang lebih ekstra agar transparansi data dapat disajikan secara terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melihat dan memantau jalannya roda pemerintah serta tercapainya predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik,” terang Corri Saidan.

Kegiatan yang dilaksanakan Diskominfo Kota Padang itu diikuti perwakilan masing-masing OPD dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar.

“Saya sekali lagi mengingatkan pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia, khususnya di Kota Padang.

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dengan cara sederhana.

“Di Kota Padang dapat kita lihat sejalannya pelayanan publik dengan Progul Wali Kota – Wakil Wali Kota, salah satunya adalah Padang Amanah yang di dalamnya tercantum Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi. Sekarang ini apapun sudah berbaur teknologi untuk memudahkan akses informasi, dan Pemko Padang mempunyai website untuk dapat diakses oleh publik dalam rangka mendapatkan informasi,” ujarnya.

Terhadap Diskominfo Kota Padang selaku OPD penanggung jawab PPID Kota Padang, Corri Saidan juga berpesan untuk mampu mengkoordinir laju informasi serta menyusun rencana aksi terukur, sehingga seluruh program kegiatan dan program yang ada dapat terinformasikan dengan benar dan memberikan dampak positif di tengah-tengah masyarakat. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *