BeritaKabupaten Lima Puluh KotaTERBARU

BPRN akan cooperatif menjelaskan dipa dan rka apb nagari gurun dan bumnag yang diminta jaksa

31
×

BPRN akan cooperatif menjelaskan dipa dan rka apb nagari gurun dan bumnag yang diminta jaksa

Sebarkan artikel ini

Sumbar,relasipublik – Irwan Dt Paduko Boso pastikan semua anggota Bprn yang akan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan besok 01 Oktober 2025 akan hadiri panggilan kejaksaan untuk mwmberikan keterangan baik itu terkait dana desa dan semua hal tentang badan usaha milik nagari sesuai permintaan data oleh kejaksaan

Irwan Dt Paduko Boso menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi kewajiban kami cooperatif dalam rangka menuju pemerintahan nagari yang bersih , transparaan dan akuntable dalam semangat hari kesaktian pancasila dimana dana desa itu harus berkeadilan memperkuat persatuan diputus dalam musyawarah mufakat menuju keadilam sosial bagi masyarakat nagari penerima manfaat dana desa

Jadi kalau selama ini narasi yang dibangun bahwa semua hal.yg terjadi di nagari gurun hanya sebuah fitnah telah termentahkan sendiri dengan fakta dilapangan

Mulai dari penukaran nama penerima bantuan BLT yang berbeda dengan keputusan musnag berujung musnag luar biasa sesuai dengan arahan ombusman dan yang bersangkutan sdr elmas dafri wajib mengganti atas kebijakan pribadi dan ini juga masih dicicil , kita tidak tahu gejolak apa lagi yang akan muncul setelah ini karena ada kesepakatan dengan pemuda yg telah ditanda tangani belum terealisasi seperti wajib tinggal di nagari dan hal lainnya

Penerima bantuan RTLH tanpa musnag terpaksa harus diakomodir melalui musnag luar biasa , anggota bprn yang 5 orang sudah mengingatkan ketua bprn lama eldiman untuk mengingatkan wali nagari tapi tidak dilakukan bahkan wali nagari marah dan menyebut itu tidak etis
Kami juga merasa aneh bprn menjalankan tugas pengawasan dikatakan tidak etis , ini membuka kotak pandora bahwa aduan masyarakat itu benar bukan di ada ada kan

Kami juga telah meminta inspektorat memeriksa kami 5 anggota bprn untuk memberikan keterangan agar informasi dan data seimbang jadi inspektorat tidak salah dalam mengambil kesimpulan tapi tidak dilakukan dan kami juga tanggapi hasil lhp tersebut secara kelembagaan

Kita berharap ini bisa diusut setuntas tuntasnya agar perantau tahu apa benar yang terjadi di kampung halaman, jadi perantau bisa lebih wise menyikapi bahwa pemanfaatan dana desa baik dari apbn atau add wajib terbuka dan transparan dan masyarakat juga berhak tahu, Bprn juga berharap perangkat nagari juga wajib memberikan data atau informasi apapun yang dibutuhkan pihak kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *