Berita

Hak Karyawan Tak Dibayar, Pengadilan Negeri Padang Eksekusi Aset RS Selaguri

34
×

Hak Karyawan Tak Dibayar, Pengadilan Negeri Padang Eksekusi Aset RS Selaguri

Sebarkan artikel ini

 

Padang,relasipublik – Sebanyak 17 karyawan Rumah Sakit Selaguri di Kota Padang terus memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan hingga kini.
Setelah bertahun-tahun menunggu, para karyawan akhirnya menempuh langkah hukum dengan melakukan eksekusi aset rumah sakit pada Selasa (9/10/2025).

Para karyawan yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini menuntut pembayaran gaji dan hak lainnya dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Tuntutan ini telah dikabulkan oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen rumah sakit.

Salah satu karyawan, Elita S, menyampaikan rasa kecewa dan kelelahan menghadapi proses panjang ini. “Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami menanggung keluarga, bahkan menghidupi anak yatim. Tolong hak kami segera diberikan,” ujarnya dengan nada haru di lokasi eksekusi.

Elita menambahkan, mereka telah berulang kali mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen rumah sakit, namun tak ada hasil konkret. “Kami sudah berupaya baik-baik sejak awal. Bahkan kemarin sebelum eksekusi, kami masih mencoba berdialog. Tapi tidak ada kesepakatan yang bisa kami pegang sebagai jaminan,” katanya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024, dengan penetapan eksekusi 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg, RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika diwajibkan membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaksanaan keputusan tersebut masih tertunda karena belum adanya pelunasan dari pihak rumah sakit.

Sebelumnya, upaya penyitaan telah dilakukan terhadap dua rekening bank milik RS Selaguri. Namun jumlah dana yang berhasil disita jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada para karyawan. Karena itu, langkah hukum kini berlanjut pada penyitaan aset tidak bergerak berupa gedung rumah sakit.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, H. Hendri D, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan hak para karyawan terpenuhi.

“Penyitaan terhadap gedung dilakukan setelah adanya penetapan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak karyawan. Jika pihak rumah sakit tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset akan dilelang,” jelasnya.

Hendri menambahkan, hasil pelelangan nanti akan diserahkan kepada para karyawan sesuai nilai putusan, setelah dikurangi jumlah dana yang telah dicairkan dari rekening. Langkah ini menjadi harapan terakhir bagi para mantan pegawai yang telah mengabdi hingga 30 tahun lamanya.
Kasus perselisihan ini telah bergulir sejak Juli 2023 dan hingga kini belum mencapai titik akhir. Para karyawan berharap proses hukum berjalan lancar. Agar hak mereka yang sah di mata hukum segera diterima, mengakhiri ketidakpastian yang telah mereka alami bertahun-tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *