PADANG,RELASIPUBLIK– Sepeninggal Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, yang meninggal dalam penahanan Polda Sumbar, Kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat M Yusuf sebagai MKW baru. Dan, M Yusuf sebagai MKW Kaum Maboet yang baru kembali menegaskan, bahwa tanah seluas 765 hektar yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah tersebut adalah milik Kaum Maboet.
Demikian disampaikan Putri Deyesi Rizki, SH, Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate saat mendampingi MKW M Yusuf pada jumpa pers di Kantor Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang, Kamis, 25 Maret 2021. Di acara jumpa pers tersebut, M Yusuf juga didampingi oleh Suardi, Juru Bicara Kaum Maboet.
“Dasarnya adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe,” jelasnya. “Dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan, bahwa tanah-tanah yang dikuasai tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, sesuai Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917, adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794,” tambahnya.
Putri Deyesi Rizki yang akrab disapa Esy ini menambahkan, tanggal 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut atas permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe, yaitu untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan. “Tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakan Sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut menegaskan, bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Padang, kecamatan Koto Tangah, kota Padang sesuai Gambar Situasi yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan,” terangnya.
Ditambahkan Esy, tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794. “Eksekusi ini juga berdasarkan Surat Kesepakatan Persetujuan Penggarap atas tanah kaum Maboet tanggal 5 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Ahli Waris Kaum Maboet dan Oesoe, Penghulu Daerah Bungo Pasang, Ikur Koto – Dadok, Koto Panjang – Aie Pacah, dan diketahui oleh KAN Koto Tangah,” tambahnya.
Tahun 2010, tambah Esy, PN Padang mengangkat Sita Tahan dengan Berita Acara Angkat Sita tanggal 26 Maret 2010. “Dan, atas Permohonan Lehar, tanggal 17 Maret 2016, PN Padang melakukan Tunjuk Batas Ulang, sebagaimana tertuang Berita Acara Tunjuk Batas, antara objek sengketa yang telah diletakan Sita Tahan, Eksekusi, dan Angkat Sita, sama dengan objek Gambar Situasi yang dibuat BPN Kota Padang.
Ditegaskan Esy, semua bukti-bukti tersebut telah terdaftar dan tercatat di BPN Kota Padang. Beberapa penetapan dan keputusan tersebut antara lain:
1. Surat Pengadilan Negeri Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Perihal: Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara No. 90/1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.
2. Surat Kantor Pertanahan Kota Padang nomor: 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, Perihal: Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917, dan Gambar Eksekusi No. 35/1982, dan Berita Acara Sita Tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh Pengadilan Negeri Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang.
3. Surat Pertanahan Nasional Kota Padang nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 Perihal: Penetapan status tanah adat nagari KAN Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar di empat kelurahan di kecamatan Koto Tanah tersebut,” tegas Esy yang diamini oleh M Yusuf dan Suardi.
Untuk lebih jelasnya, Esy mempersilahkan masyarakat mengunjungi media sosial kaum Maboet, yakni: Website: http://kaumakboet765.id, E-mail: kaumakboet765@gmail.com, Facebook: https://facebook.com/kaum.maboet765, Instagram: @kaum.maboet765, Twitter: @KaumMaboet765, WhatsApp: 081378194779.
Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Esy menghimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantor Kaum Maboet di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.
Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar tersebut, Esy menegaskan, gugatan FNTS ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang, di Pengadilan Tinggi Padang, maupun di Mahkamah Agung, alias Lehar yang menang. “Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang,” tegas Esy.
Mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar di Polda Sumbar, Esy menegaskan, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang. “Dimana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara,” tegasnya. (Rilis Kaum Maboet)