Pesisir Selatan,relasipublik – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Golkar, Zarfi Deson, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu, (25/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Sutera dan diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat nagari, dan pengurus koperasi merah putih.
Dalam kesempatan itu, Zarfi menegaskan bahwa koperasi memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi nagari. Ia menjelaskan, koperasi tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga harus mampu mendorong kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
“Koperasi merah putih adalah program strategis. Bila dikelola baik, koperasi bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi nagari,” ujar Zarfi.
Menurutnya, saat ini terdapat sembilan nagari di Pesisir Selatan yang menjadi pilot project koperasi merah putih. Keberhasilan program ini, kata dia, bergantung pada kemampuan pengurus dalam mengelola dana secara tepat dan transparan.
Zarfi juga menegaskan pentingnya pengawasan keuangan koperasi agar tetap akuntabel. Ia mengingatkan bahwa dana koperasi merah putih bersumber dari anggaran nagari, sehingga penggunaannya wajib sesuai aturan.
“Saya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, tetapi juga harus memastikan pengelolaan dana koperasi tertib agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengurus koperasi pderlu memahami regulasi dan administrasi. Menurutnya, pelatihan dan sosialisasi menjadi langkah penting agar koperasi berjalan profesional.
Zarfi berharap koperasi merah putih mampu menciptakan kemandirian ekonomi dan menjadi contoh sukses di Sumatera Barat. “Koperasi yang sehat akan menggerakkan ekonomi nagari dan menyejahterakan masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif, di mana peserta antusias membahas berbagai tantangan koperasi di nagari masing-masing. (***)












