Padang,relasipublik – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, meraih penghargaan “Achievement Motivation Person 2025” sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat (Sumbar) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.
Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, dalam acara Malam Anugerah KIP Sumbar 2025, di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (18/11/2025).
Selain penghargaan pribadi, Pemerintah Kota Padang juga meraih Peringkat Satu KIP Tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, serta predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi KIP Sumbar 2025.
Usai menerima penghargaan, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas pencapaian yang diraih tersebut pada tahun pertama kepemimpinannya bersama Wali Kota Padang, Fadly Amran.
“Prestasi ini memiliki makna besar karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Melalui Program Unggulan Padang Amanah, kita berkomitmen membangun tata kelola pemerintah berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka, bisa kapan pun dan dimana pun,” ujarnya.
Maigus juga menegaskan bahwa kepemimpinan hari ini tidak semata soal jabatan, melainkan tentang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang yang telah berhasil menjaga, mengembangkan, dan memperkuat sistem keterbukaan informasi melalui berbagai aplikasi pelayanan publik,” tambah Wawako didampingi Kepala Dinas Kominfo, Boby Firman.
Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Arry Yuswandi, dalam sambutannya menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pondasi penting dalam demokrasi dan pembangunan daerah.
“Pemprov Sumbar mengapresiasi upaya KI Provinsi Sumbar dalam mendorong badan publik dan tokoh-tokoh agar konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selamat kepada seluruh penerima penghargaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga kebutuhan untuk mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas.
“Penghargaan ini diberikan melalui proses penilaian ketat kepada badan publik yang memperoleh predikat informatif, serta tokoh-tokoh yang terbukti berkomitmen dalam memajukan keterbukaan informasi di Sumbar untuk tahun 2025,” jelas Musfi.












