Jakarta,relasipublik – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Zigo Rolanda, menegaskan perlunya percepatan pemulihan rumah warga yang rusak akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan desakan pada Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang membahas pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Zigo menjelaskan kondisi bencana yang ia lihat saat turun langsung ke daerah terdampak. Ia menilai kebutuhan rumah menjadi persoalan paling mendesak setelah kebutuhan air bersih.
“Pada beberapa minggu ini banyak provinsi yang terdampak bencana, termasuk dapil saya. Saya baru tadi pagi dari Padang, meninjau wilayah banjir di Sumatera Barat. Rata-rata kebutuhan pertama warga, selain air bersih, adalah rumah,” ujarnya Kamis 4/12-2025.
Zigo lalu memaparkan data kerusakan rumah berdasarkan laporan sementara dari pemerintah daerah.
“Rumah yang hanyut lebih kurang 428 unit, rusak berat 1.301 unit, rusak sedang 1.429 unit, dan rusak ringan 1.302 unit. Total warga terdampak lebih kurang 37.406 rumah,” jelasnya.
Ia menilai data tersebut menunjukkan perlunya langkah cepat dan terukur agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama.
Sebagai tindak lanjut, Zigo mendorong Kementerian PKP mempercepat penanganan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Zigo pun meminta kementerian menyiapkan skema percepatan meski APBN 2026 telah ditetapkan. Ia juga mengusulkan agar rumah-rumah BSPS yang sebelumnya pernah dibangun kembali diusulkan jika kini masuk kategori terdampak berat.
Selain itu, Zigo mengingatkan target pembangunan tiga juta rumah di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Politisi muda itu menilai pembangunan di kawasan rawan bencana dapat menggagalkan target tersebut.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak perumahan dibangun di kawasan rawan bencana. Ini perlu evaluasi agar target yang kita tetapkan tidak sia-sia,” tegasnya.
Menanggapi dorongan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kesiapan kementerian meninjau ulang aturan BSPS bagi korban bencana. Ia menegaskan perlunya kebijakan khusus bagi daerah yang mengalami kerusakan masif.
“Dalam kondisi force majeure seperti sekarang, menurut saya perlu ada kebijakan khusus. Kalau yang kena bencana, saya ubah aturannya. Bisa dapat BSPS lagi walaupun belum 10 tahun,” kata Maruarar.
Menteri itu pun menambahkan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi dasar kebijakan kementerian, terutama bagi masyarakat di wilayah yang tengah menghadapi bencana besar. (***)












