BeritaNasional

Ini Jawaban Atas Dorongan Rahmat Saleh Anggota DPR RI Terkait Korporasi Sawit dan Tambang Ilegal

21
×

Ini Jawaban Atas Dorongan Rahmat Saleh Anggota DPR RI Terkait Korporasi Sawit dan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta,relasipublik – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan proses penertiban dan penagihan denda terhadap korporasi sawit dan tambang ilegal saat ini berjalan sesuai regulasi, sekaligus menegaskan posisi negara dalam memastikan pemulihan hak dan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Respons ini sekaligus menjawab dorongan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh yang sebelumnya meminta pemerintah mengoptimalkan aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Satgas PKH menyampaikan proses penertiban dan penagihan denda terus berjalan.

Dari total 71 korporasi yang ditindak, 49 di antaranya merupakan perusahaan sawit dengan nilai denda mencapai Rp 9,4 triliun.

Sementara itu, 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, sebagian korporasi telah memenuhi kewajibannya.

“Ada 15 PT sawit yang sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, dan satu korporasi tambang sudah membayar Rp 500 miliar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025) dilansir Kompas.com.

Sebagian lainnya masih mengajukan keberatan dan menjalani proses verifikasi lanjutan.

Barita menegaskan Satgas PKH memberi ruang dialog, namun hak negara tetap menjadi prioritas.

Ia juga mengingatkan langkah hukum akan ditempuh jika korporasi tidak kooperatif.

Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan 3,77 juta hektare kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare ke Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya masih dalam proses klasifikasi sebelum dialihkan sesuai ketentuan.

Langkah Satgas PKH ini sekaligus menjadi respons terhadap dorongan Rahmat Saleh yang sebelumnya menilai aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan yang realistis di tengah menurunnya transfer anggaran pusat.

Rahmat menekankan dana hasil penertiban tersebut harus dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor.

Pendapatan negara dari denda sawit dan tambang ilegal dapat langsung diarahkan untuk rehabilitasi infrastruktur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, daerah yang mengalami kerusakan paling parah.

“Kita berharap, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” katanya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dia berjanji akan mendorong hal tersebut dalam RDP, dan koordinasi lintas sektor terhadap pengumpulan denda tersebut.

“Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Rahmat menilai masyarakat tidak boleh kembali menanggung beban akibat aktivitas ilegal yang selama ini mengeruk keuntungan tanpa izin.

“Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ucapnya dalam RDP Komisi IV beberapa waktu lalu.

Dengan progres yang disampaikan Satgas PKH, pemanfaatan nilai ekonomi dari aset yang telah dikuasai negara kini semakin relevan dengan kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *