Berita

Awal Tahun 2026, KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Masyarakat Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

21
×

Awal Tahun 2026, KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Masyarakat Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Mengawali tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan edukasi keselamatan dan kepedulian sosial sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa pada awal tahun 2026 KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang, yaitu perlintasan Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, perlintasan Km 42+8/9, Km 43+800, serta Km 45+5/6 petak jalan Stasiun Lubuk Alung–Stasiun Kayu Tanam.

Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, membentangkan spanduk keselamatan, serta membagikan stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan. Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.

Selain edukasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada para penjaga perlintasan, termasuk penjaga perlintasan sukarela dari masyarakat yang selama ini berperan membantu pengamanan di lokasi perlintasan.

Reza menjelaskan, sepanjang tahun 2025 KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 128 kali kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, baik di perlintasan sebidang KA maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional. Memasuki tahun 2026, kegiatan sosialisasi perlintasan sebidang dilaksanakan secara rutin setiap minggu di titik perlintasan yang berbeda.

“Kami terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya seperti rambu berhenti, tengok kanan kiri, papan himbauan hati-hati saat melintasi perlintasan/dahulukan kereta api, semboyan 40 atau klakson masinis ataupun rambu keselamatan lainnya. Namun, semua itu akan jauh lebih efektif jika didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar juga menyayangkan insiden temperan di perlintasan sebidang di wilayah kota Cirebon yang mengakibatkan awak kereta api mengalami luka-luka.

“Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan awak kereta api yang sedang bertugas. KAI mengecam segala bentuk pelanggaran yang mengabaikan aturan keselamatan,” tegasnya.

Reza menambahkan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang muncul akibat meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan dan kepatuhan penuh terhadap rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua serta kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api,” tutup Reza.

KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, BTP, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

KAI Divre II Sumbar juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perkeretaapian. Apabila menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api, masyarakat dapat melaporkannya melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *