Padang, relasipublik – DPD Partai Golkar Kota Padang resmi memulai tahapan Musyawarah Daerah (Musda) XI dengan membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang. Pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai 3 hingga 4 Februari 2026, dengan batas akhir pada 4 Februari pukul 23.59 WIB.
Ketua Steering Committee (SC) Musda XI, Neiko Rasaki, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPD Partai Golkar Kota Padang, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan Musda XI digelar karena masa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Padang periode 2020–2025 telah berakhir. Karena itu, panitia menjalankan tahapan resmi sesuai mekanisme partai, termasuk membuka pendaftaran bakal calon ketua.
“Pengumuman ini kita laksanakan pada hari ini, sekaligus membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang. Pendaftaran bakal calon ini kita buka pada 3 sampai 4 Februari, dan batas akhirnya pada 4 Februari pukul 23.59 WIB,” kata Neiko.
Memasuki hari terakhir pendaftaran, suasana sekretariat Golkar Kota Padang mulai dipenuhi kader yang datang mengikuti rangkaian proses Musda. Pada Rabu (4/2/2026) pukul 12.25 WIB, Iqra Chissa resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang. Ia hadir dengan dukungan 11 ketua kecamatan Partai Golkar yang turut mendampingi proses pendaftaran tersebut.
Kehadiran Iqra Chissa diterima langsung oleh Neiko Rasaki selaku Ketua SC. Proses pendaftaran itu juga disaksikan Ketua Penyelenggara, Erizal, serta Ketua Organizing Committee (OC), Deni Pratama.
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, panitia melanjutkan agenda verifikasi administrasi dan pemeriksaan faktual. Panitia menjadwalkan penetapan bakal calon pada 5 Februari 2026. Selanjutnya, penetapan Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang akan dilakukan melalui forum Musda XI pada Sabtu (7/2/2026) di Hotel Truntum Padang.
“Pemilihan atau penetapan Ketua DPD itu dilakukan dalam Forum Musda XI Partai Golkar, yang insya Allah akan dilaksanakan pada 7 Februari, bertempat di Hotel Truntum Padang,” tutup Neiko.
Dalam Musda XI ini, panitia juga menetapkan jumlah pemilik hak suara sah sebanyak 16 suara. Rinciannya terdiri dari 11 suara pengurus kecamatan, 1 suara dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat, 1 suara dari DPD Partai Golkar Kota Padang, 1 suara dari Dewan Pertimbangan tingkat kabupaten/kota, 1 suara dari pimpinan daerah organisasi sayap tingkat kabupaten/kota, serta 1 suara dari pimpinan daerah ormas pendiri tingkat kabupaten/kota. (***)












